Cari Yang Lain :

18 December 2010

llmu Perundang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


A.      Pengertian ilmu Perundang-Undangan
Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan. Secara konsepsional Ilmu Perundang-Undangan menurut Burkhardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die interdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah:[1]

12 December 2010

PUTUSAN (Hukum Acara Perdata)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

A. Pengertian
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, majelis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat yang dibarengi dengan replik dari penggugat maupun duplik dari tergugat dan dilanjutkan dengan proses tahapan pembuktian dan konklusi (Vide Pasal 121 HIR, Pasal 113 dan Pasal 115 Rv).

B. Asas Putusan
Asas sebuah putusan pengadilan harus memenuhi hal-hal sebagi berikut (Vide Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG dan UU No. 4 Tahun 2004):

09 December 2010

Pembuktian dan Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Perdata

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
PEMBUKTIAN DAN ALAT-ALAT BUKTI

A.     Umum
Hukum pembuktian (law of evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian peristiwa masa lalu dan suatu kebenaran (truth).  
Kesulitan mengungkap kebenaran dalam proses pembuktian karena alat bukti mengandung:
  1. adanya dugaan dan prasangka;
  2. faktor kebohongan;
  3. unsur kepalsuan.

B.     Prinsip Umum Pembuktian
Prinsip umum pembuktian adalah landasan penerapan pembuktian. Semua pihak termasuk hakim harus berpatokan yang digariskan prinsip tersebut. Memang di samping itu masih terdapat lagi prinsip-prinsip khusus yang berlaku untuk setiap jenis alat bukti, sehingga harus juga dijadikan patokan dalam penerapan sistem pembuktian.

05 December 2010

EKSEPSI DAN BANTAHAN POKOK PERKARA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


A.     Ruang Lingkup Eksepsi
1.      Pengertian dan Tujuan
Eksepsi atau exception berarti pengecualian. Dalam hukum acara, eksepsi adalah tangkisan, bantahan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Eksepsi diajukan penggugat menyangkut hal-hal yang bersifat formil dari sebuah gugatan, yang mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Eksepsi yang diajukan penggugat tidak ditujukan atau menyangkut pada pokok perkara (verweer ten principale). Tujuan dari eksepsi yaitu majelis hakim mengakhiri proses pemeriksaan perkara tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara dengan menjatuhkan putusan negatif, gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

01 December 2010

GUGATAN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


A. Umum
Gugatan dalam hukum perdata terdiri dari Gugatan Permohonan (voluntair) dan Gugatan Kontentiosa. Gugatan permohonan menurut Mahkamah Agung adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Ciri-ciri dari suatu permohonan sebagai berikut:
1.      masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only).
2.      permohonan tidak menyangkut sengketa dengan pihak lain;
3.      tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan (ex-parte).
Sedangkan Gugatan Kontentiosa adalah gugatan perdata yang mengandung permasalahan dengan orang lain yang mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk diperiksa dan diputus.

29 November 2010

SURAT KUASA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------




A. Surat Kuasa Secara Umum
Surat kuasa diatur dalam buku III KUH Perdata, HIR dan RBG sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan yang diwakilkan kepada seorang advokat atau penasihat hukum. Dalam KUH Perdata surat kuasa diatur dalam Pasal 1792. Menurut R. Subekti, ”pemberian surat kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.  
Suatu surat kuasa menjadi penting karena mempunyai sifat:

26 November 2010

BANTU beri "JUDUL" Cerita ini”?!

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cerita ini cukup Khas didaerah asalnya di belahan bumi utara tepatnya di kota yang sering disebut HARAT.sebelumnya perlu diketahui bahwa kota HARAT ini terkenal dengan budaya religiusnya yang tentunya hal-hal terbaik tentang MORAL  diajarkan disana. Selain itu  pertumbuhan populasi disana sangat pesat  sehingga banyak warganya yang melakukan hijrah di belahan bumi lainnya guna menghindari kepadatan penduduk (selain itu,tentunya menyebarkan misi religiusnya), Dari pristiwa  hijrah itu cerita yang Khasdi kota asalnya itu dimulai.
Pada tahun sekitar 1900 sekitar 1000  orang pendatang dari kota HARAT memadati sebuah daerah pesisir kota YAPZ ,mereka yang datang Mayoritas laki-laki sehingga mau tidak mau terjadi lah persilangan dengan warga Lokal kota YAPZ,Persilangan itu tentunya dapat dinilai positif karena membauat semakin akrabnya antara warga lokal kota dengan warga keturunan itu.

21 November 2010

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA Di INDONESIA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

1.      Pengertian Lembaga Negara

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing – masing.
Lembaga-lembaga negara berdasarkan uud 1945
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh uud, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari uu, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsep (dasar) dan Sejarah Pemerintahan Daerah

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


BAB I
KONSEP-KONSEP DASAR PEMERINTAHAN DAERAH

1.
latar belakang (asas pemerintahan daerah)
Berdasarkan hasil amandemen pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dikemukakan Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Berkaitan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah yang pernah dijalankan di Indonesia yang tersurat adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sedangkan yang tersirat adalah Vrijbestuur (Tanjung Tantra).
Sistem Pemerintahan di Daerah pada dasarnya dapat diberi pengertian sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh yang di dalamnya terdapat komponen-komponen unit Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas dan saling terkait berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah untuk mencapai tujuan Daerah.

20 November 2010

PENAHANAN (Hukum Acara Peidana)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Dasar penahanan:
a. Unsur Objektif/Yuridis:

– Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
– Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi 
b. Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).

19 November 2010

Download Refrensi Gratis.! (e-book,ppt dll) Hukum,Filsafat dan lain-lain (1)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
My  Library :


1., ---> Teory Hans Kalsen Tentang Hukum (e-book).
Format : PDF
Kayra : Jimly Asshiddiqie

------Download---------


2.,---> Konstitusi dan Konstusonalisme(e-book).

Format : PDF
Kayra : Jimly Asshiddiqie

------Download---------

09 November 2010

Pilihan Tepat, Obama!

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Mungkin benar kata pepatah lampau bahwa “satu langkahmu menentukan masa depanmu” itulah yang terjadi pada presiden AS,Barack Obama. Dengan memutuskan atau tuntutan pindah ke Amerika dari Indonesia,kini presiden Amerika ke 44 itu dipuja-puji dan diharapkan oleh masykat Internasional bagai dewa dari kayangan yang turun ke bumi.
Mari Kita berandai-andai bagaimana jika waktu itu Obama tidak jadi pindah atau kembali ke Amerika??  kepindahan atau kembalinya Obama ke Amerika “itu takdir” Teriak beberapa orang, tapi coba mari kita bayangkan bersama, seandainya waktu menjelang kepulangan itu Obama kecil ngambek  tidak mau kembali ke Amerika,dan memutuskan akan tetap tinggal di Indonesia.misal, Apakah kira-kira Obama akan tetap menjadi sosok yang diharapkan Intenasional, seperti sekarang  ini? lagi –lagi orang berjiwa pesimis mengatakan “itu Takdir”.! Namun terlepas dari itu,satu hal yang pasti keputusan pindah itu adalah langkah awal yang TEPAT.

07 November 2010

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (General Principle of Good Government)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

( Algemen Beginselen van Behoorlyk Bestuur)
Dalam perubahan tentang pelaksanaa suatu pemerintahan yang baik ada beberapa pandangan yaitu :
1. Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government “
Adapun asas-asas umum tersebut adalah :
1. Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

1. Pengertian dan istilah
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara. Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari legislatif dan yudisil.
Di Perancis disebut Droit Administrative.
Di Inggris disebut Administrative Law.
Di Jerman disebut Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.

HAK CIPTA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------



Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Konvensi Bern tentang “Hak Cipta” Perlindungan Karya Seni dan Sastra

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

               



Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.
Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.

29 October 2010

Sehat itu Mahal,Apalagi Sakit

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


---------------------------------------------------------------------------------------------
Di depan rumah Sakit kecil,terjailah perbincangan antara seorang dokter (jhon) dan seorang Buruh  tani yang anaknya terkena musibah kecelakaan cukup berat,Singkatnya :

dr.john : “anak bapak membutuhkan Darah sekitar lima belas kantong,harus  di penuhi,segera…! Sekarang!, sebab klo telat takutnya terjdi hal-hal yang tak di Inginkan,namun sejujurnya itu memerlukan cukup biaya.!”

pak asink  : “Beres pak, saya mau meluncur ke PMI,Sekarang,Tenang pak,berapa pun akan saya bayar kok

-------------------------------------------------------------------------------------------

jika dilihat dari ilustrasi  percakapan  diatas tampak terlihat  bahwa pak Asinkseperti  seorang yang mampu secara finansal sehingga dia siap membayar berapapun untuk kepentingan kesehatan anaknya yang sedang  menjalani perawatan karena kecelakaan tersebut,jika benar demikian permasalahan tak lama akan segera teratasi..!  Namun, Benarkah pak asink sanggup atau mampu secara finansial membayar biaya perwawatan itu menginggat dia hanya seorang  buruh tani yang umumnya pendapatannya tentu tak begitu besar??,Entahlah….!! satu hal yang pasti  bahwa pak asink ingin berupaya menyelamatkan anaknya. Tapi  tahukah pak Asink kalo biaya rumah sakit di negara tercinta Indonesia ini sangatlah mahal dan tidak berpihak pada rakyat,(khususnya rakyat kecil)..!!

07 October 2010

Kritik terhadap Peradilan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Berbagai usaha dan pemikiran yang bertujuan mendesain peradilan agar lebih efektif dan efisien telah dikemukakan,tetapi sampai sekarang belum membuahkan hasil yang menderu. Semua kritik itu bernada tidak puas atas kinerja dan keberadaan pengadilan.dapat dikemukakan beberapa kritik tajam yang dialamatkn kepada pengadilan terutama setelah era 1980,antara lain . 




A. Lambatnya Penyelesaian Sengketa

Penyakit kronis yang dideritadan menjangkit semua badan peradilandalam segala tingakat peradilan diseluruh dunia :

- Penyelesaian yang lambat,buang-buang waktu (waste of Time)

- Hal itu terjadi akibat dari sistem periksaannya :

o Sangat Formalitas (very formalistic)

o Sangat teknis (very technical)

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


1.       Hakim bersifat menungggu

Azas ini mengandung arti, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkpentingan. Jadi apakah ada perkara atau tuntutan hak akan diajukan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim (Wo kein klager ist, ist kein richter, nemo judex sine actor).  Jadi, yang mengajukan tuntutan hak adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanyaDasarnya adalah HIR pasal 118 dan R.Bg pasal  142.
HIR pasal 118

09 September 2010

(SEKILAS) Ramadhan di Gresik

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

         Seperti kota-kota di Indonesia pada Umumnya,Gresik memiliki tradisi khas setiap bulan Ramadhan.Tradisi-tradisi itu sangatlah mencerminkan kota Gresik baik secara simbolis “Gresik berhias Iman” maupun secara teroroial “kota pesisir” tradisi itu sangat tampak saat menjelang dua pertiga perjalanan bulan Ramadhan,misalnya kegiatan keagamaan “itikaf “di masjid yang masi sangat membudaya serta  beberapa pesta rakyat antara lain seperti perayaan malam dua lima (dsb.malem selawe) dan pasar Bandeng.

07 September 2010

Teori Kontrak Sosial (Hobbes Locke dan Rosseau)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Pengantar
Ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di mana sumber kewenangan politik.
Teori alamiah menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Selain negara, dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa. Di dalam keluarga, manusia mengakutalisasikan diri di bidang fisik, karena keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di dalam desa, manusia mengaktualisasi diri di bidang sosial, karena desa menyediakan pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat.

01 September 2010

Kodifikasi Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

24 August 2010

Teory Hukum Murni

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Oleh : Rudini T.H Silaban
copas dari : (kompas)
 
Fokus utama teori hukum murni, menurut Hans Kelsen, bukanlah salinan ide transendental yang sedikit banyak tidak sempurna. Teori hukum murni ini tidak berusaha memandang hukum sebagai anak cucu keadilan, sebagai anak dari orang tua yang suci. Teori hukum tampaknya memegang teguh suatu perbedaan yang tegas antara hukum empirik dan keadilan transendental dengan meniadakan keadilan transendental dari perhatian spesifiknya. Teori ini tidak melihat manifestasi dari suatu otorita gaib di dalam hukum, melainkan meninjau suatu teknik sosial spesifik yang didasarkan pada pengalaman manusia; teori hukum murni menolak untuk dijadikan ilmu metafisika hukum. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan esensial antara ilmu hukum analitik dan teori hukum murni. Adapun letak perbedaannyam, kedua bidang itu berbeda karena teori hukum murni berusaha untuk melanjutkan metode hukum analitik dengan lebih konsisten dari yang diupayakan Austin dan para pengikutnya.

18 June 2010

Hak dan Kewajiban Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.

Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

15 June 2010

Perihal Orang dalam Hukum ( Subjek&Badan Hukum dan Domisili)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).
Manusia (naturlijkpersoon) sebagai subyek hukum:
Pada saat sekarang ini setiap manusia manusia dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban, oleh karena berbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam peradaban sekarang ini.
Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak adalah dimulai sejak ia dilahirkan dan berahir pada saat ia meninggal. Malah jika perlu, anak di dalam kandungan dapat dianggap telah ada asal saja kemudian ia dilahirkan hidup.

Lingkup Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Sejarah Tata Hukum Dan Politik di Indonesia

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
PRA KEMERDEKAAN
1. Masa Vereenigde Oostindische Compagnie (1602-1799)
Pada masa ini bermula dari hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah Belanda kepada VOC berupa hak octrooi (meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Akhirnya Gubernur Jenderal Pieter Both diberi wewenang untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah dalam lingkungan pegawai VOC hingga memutuskan perkara perdata dan pidana.
Kumpulan peraturan pertama kali dilakukan pada tahun 1642, Kumpulan ini diberi nama Statuta Batavia. Pada tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke-2 diberi nama Statuta Bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799.

14 June 2010

Isi dan sifat Kaidah Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Isi kaidah hukum ada 3 macam yaitu :
1. Suruhan (gebod)
2. larangan (verbod)
3. kebolehan (mogen)
sedangkan sifat kaidah hukum ada 2 macam :
1. imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak dapat dikesampingkan. Sifat : mengikat atau memaksa
2. facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah

Unsur-Unsur Negara

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah (ex) penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

4. Pengakuan
Pengakuan bukanlah unsur pokok berdirinya  Negara,Pengakuan itu bersifat deklaratif, artinya pengakuan itu hanya bersifat pengumuman saja bahwa suatu negara baru telah berdiri, pengakuan negara yang satu dengan negara yang lain hanya untuk kemungkinan hubungan antara Negara-Negara Itu. ( misalnya hubungan diplomatik,hubungan kebudayaan dan lain-lain).

Kekuatan Negara

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Kekuatan negara tergantung pada beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer, dan teritorial negara. Berikut penjabaran dari elemen dari kekuatan negara :
1. Sumber Daya Manusia
Kekuatan negara bergantung pada sumber daya manusia negara tersebut. Jumlah penduduk, nilai-nilai budaya, pendidikan, serta kesehatan. Semakin berkualitas sumber daya manusia dari suatu negara, maka otomatis negara tersebut akan semakin maju.

Fungsi Negara

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :

1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DI DUNIA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
A. PENGERTIAN SISTEM DAN SISTEM HUKUM
• Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian.
• Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.

Pengantar Hukum Indonesia

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------



PENDAHULUAN
Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :

Penafsiran Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Oleh karena hukum di Indonesia menganut pada hukum tertulis yang dikodifikasi, maka hukum menjadi bersifat statis, yakni sulit diubah. (baca tentang kodifikasi hukum.)

Adapun yang berkewajiban melaksanakan kodifikasi hukum adalah hakim, sebab ia merupakan pemberi keputusan di tengah masyarakat. Agar hukum dapat bersifat dinamis dan mempunyai keluwesan, maka dalam memberi putusan hakim harus mempertimbangkan sumber-sumber hukum yang berlaku. Dan pendapat hakim sendiri dalam menafsirkan hukum juga ikut menentukan.

Berikut beberapa macam penafsiran hukum.

Pengantar Ilmu Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN



A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.

Asas-Asas Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain :
1. Azas legalitas, berisikan "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali", yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
2. "Lex specialis derogat legi generali", artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Atau segala undang-undang ataupun peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undang yang umum. Contoh : Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai UU KDRT, bukan KUHPidana. Pemakaian hukum yang khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih berat dibandingkan dengan KUHPidana.
3. "Lex posteriori derogat legi priori", artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Maksudnya ialah, UU yang baru mengabakan atau mengesampingkan UU yang lama dalam hal yang sama. Dengan kata lain UU yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan menyempurnakan serta mengoreksi UU yang lama. Sehingga UU yang lama sudah tidak berlaku lagi.
4. "Lex superior derogat legi inferiori", artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan atau mengabaikan hukum yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama, akan tetapi ketentuan undang-undangnya berbeda, maka ketentuan undang-undang yang dipakai adalah UU yang tingkatnya lebih tinggi. Contoh : UU lebih tinggi dari PP, maka PP diabaikan dan harus berpatokan pada UU.

Tata-Urutan Perundang-undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENURUT UUD-RI DAN UU NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN

Oleh:Machmud Aziz,SH,MH
1.       Dalamsejarah perundang-undangan Indonesia, jenis dan tata urutan (susunan) peraturanperundang-undangan belum pernah dituangkan dalam suatu instrumen hukum yangtermasuk jenis peraturan perundang-undangan, secara teratur dan komprehensif.Dalam UU No.1/1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yangDikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (dikeluarkan berdasarkan UUD 1945) dan UUNo.2/1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang PenerbitanLembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan Mengumumkandan Mulai Berlakunya UU Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-UndangFederal  (dikeluarkan berdasarkan KRIS 1949)[2]memang diatur mengenai mengenai jenis-jenis peraturan perundang-undangan namunbelum ditata secara hirarki berdasarkan teori stufen (jenjang) normahukum Hans Kelsen/Hans Nawiasky. Demikian pula dalam Surat Presiden kepada DPRNo.2262/HK/59 tanggal 20 Agustus 1959 tentang Bentuk Peraturan-PeraturanNegara, dan Surat Presiden kepada DPR No.2775/HK/59 tanggal 22 September1959 tentang Contoh-Contoh Peraturan Negara, serta Surat Presiden kepadaDPR No.3639/HK/59 tanggal 26 Nopember 1959 tentang Penjelasan Atas BentukPeraturan Negara, jenis peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalamSurat-surat tersebut tidak ditata secara hirarkis. Misalnya PeraturanPemerintah (PP) diletakkan di atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu).

Sumber-Sumber Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa.

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Sifat-Sifat Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Telah kami deskripsikan bahwa agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.

Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.

Unsur-Unsur Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Para ahli hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa Hukum itu memiliki unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Kaedah Hukum dan Kaedah Lainnya

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Dalam kehidupan bermasyarakat, ada 4 macam norma antara lain :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Contoh norma agama : "Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat", "Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.." dan sebagainya. Norma-norma itu bersifat universal dan berlaku bagi seluruh manusia di dunia.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh norma kesusilaan : "Kita harus berbuat baik kepada siapapun, terutama pada orang yang sangat membutuhkan".
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Contoh : "Hendaklah tersenyum bila bertemu orang lain untuk menghargai orang tersebut", "Janganlah memakai pakaian yang terlalu minim".

Pengantar Hukum Indonesia (Tata hukum Indonesia)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PTHI dapat dilihat antara lain:
  1. Baik PIH maupun PTHI, sama-sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
  2. PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtwetenschaft” sejak tahun 1942 yang juga mengambil istilah Jerman “Einfuhrung in dierechts wissenchaft” di akhir abad 19. Sedang PTHI merupakan terjemahan dari “Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie“.
  3. <
  4. Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam PTHI berarti menunjukkan fungsi mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk jalan, yang di dalamnya terkandung dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi seluruhnya.


Aliran-Aliran Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Berkenaan dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum, terdapat beberapa aliran pemikiran dalam hukum, yaitu:
1. Aliran Hukum Alam
Menurut ajaran ini kaidah hukum hasil dari titah tuhan dan langsung berasal dari tuhan. Oleh karena itu, aliran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Dalam ajaran ini, ada dua unsur yang menjadi pusat perhatian, yaitu unsur agama dan unsur akal. Pada dasarnya hukum alam bersumber pada tuhan, yang menyingkari akal manusia dan sebaliknya hukum alam bersumber pada akal atau pikiran manusia.

Pengertian Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
I. Hukum



A. Pengertian
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.

-

Related Posts with Thumbnails