1. Suruhan (gebod)
2. larangan (verbod)
3. kebolehan (mogen)
sedangkan sifat kaidah hukum ada 2 macam :
1. imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak dapat dikesampingkan. Sifat : mengikat atau memaksa
2. facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah
PERUMUSAN KAIDAH HUKUM
Perumusan kaidah hokum ada 2 macam, yaitu :
1. hipotetis/ bersyarat : yaitu yang menunjukkan adanya hubungan antara kondisi (sebab) dengan konsekwensi (akibat) tertentu.
2. kategori : yaitu suatu keadaan yang menurut hukum tidak menunjukkan adanya hubungan antara kondisi(sebab) dengan konsekwensi(akibat).
TUGAS DAN TUJUAN KAIDAH HUKUM
Tujuan kaidah hukum adalah kedamaian. Yang dimaksud kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara (nilai) ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman/ ketenangan intern pribadi.
Sedangkan tugas kaidah hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud keadilan adalah keserasian antara(nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum.
Hubungan antara tugas dan tujuan hukum adalah bahwa pemberian nilai kepastian hokum akan mengarah kepada ketertiban ekstren pribadi sedangkan pemberian kesebandingan hukum akan mengarah kepada ketentraman/ketenangan intern pribadi.
PENYIMPANGAN TERHADAP KAIDAH HUKUM
Penyimpangan terhadap kaidah hukum dapat berupa:
1 Pengecualian/dispensasi, yaitu penyimpangan dari kaidah hukum dengan adanya dasar yang sah.
Pembenaran(Rechtsvaardigingsgrond)
Contoh: - Noodtoertand, misalnya dua orang terapung dilaut dengan sebilah papan.
-Wettelijkvoorschrift( menjalankan perintah UU, misalnya algojo melaksanakan hukuman mati).
Bebas kesalahan( schldopheffingsgrond)
Contoh: - overmacht/berat lawan, vide pasal 48 KUHP. Misalnya kasir bank yang ditodong dengan senjata api.
2 Penyelewengan/delik, yaitu penyimpangan dengan tanpa adanya dasar yang sah.
Contoh : - Hukum perdata
a. Hukum pidana
b. HTN
c. HAN
ESSENSIALIA KAIDAH HUKUM
Esensialia kaidah hukum adalah membatasi atau mematoki bukan memaksa, sebab hukum itu sendiri dapat dilanggar dan tidak dapat melakukan paksaan. Yang mengadakan paksaan itu adalah diri sendiri ( karena adanya kesadaran hukum) dan orang lain ( petugas hukum).
Tidak ada kaidah hukum yang memaksa. Melainkan kaidah hukum tersebut dapat menimbulkan adanya paksaan, dengan kata lain sifat memaksa bukan esensil dari kaidah hukum.
PERNYATAAN KAIDAH HUKUM
Kaidah hukum merupakan pandangan hukum tentang bagaimana seharusnya orang berprilaku dan bersikap tindak menurut hukum. Jadi sifatnya abstrak dan ideal.( das sollen = apa yang seharusnya)
Pernyataan kaidah hukum telah menyangkur kaidah hukum didalam kenyataan riel, yang merupakan perwujudan hukum. Disini kita berbicara masalah kenyataan hukum jadi sifatnya riel ( das sein = apa yang senyatanya).
Tentang hubungan antara kedua macam pernyataan kaidah hukum ( saat terjadinya pernyataan kaidah hukum).
a. HANS KELSEN : Penyataan kaidah hukum umum mendahului pernyataan kaidah hukum individual.
b. TER HAAR : Penyataan kaidah individuil menyimpulkan penyataan kaidah hukum umum.
Tentang hubungan antara penyataan kaidah hukum dengan kebiasaan.
a. LOGEMAN : Penyataan kaidah hukum diikuti oleh kebiasaan.
b. TER HAAR : kebiasaan mendahului penyataan kaidah hukum
Tentang sifat penyataan kaidah hukum, ada 2 yaitu:
a. konstruktif/ kreatif, yaitu penyataan kaidah hukum yang langsung maupun tidak langsung, merupakan penyataan kaidah hukum individuil sekaligus penyataan kaidah hukum umum
b. Eksekutif, yaitu penyataan kaidah hukum dimana pentataan kaidah hukum individual yang berdasarkan kaidah hukum umum.
TANDA-TANDA PENYATAAN KAIDAH HUKUM
1. Berwujud :
a. Bahan-bahan resmi tertulis ( Per-UU-an, vonis, akta/surat otentik,dsb)
b. Rambu-rambu lalu lintas
c. Benda-benda
d. Kebiasaan ( kebiasaan memberi tip)
2. Tidak berwujud :
a. bunyi suara
b. hikmat kata-kata
c. perintah-perintah lisan
KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM
HANS KELSEN : hukum itu keberlakuan suatu kaidah.
Teori keberlakuan suatu hukum :
1. filosofis
2. sosiologis
3. yuridis
Essensial : yang bersifat mendasar
Hukum essensial : hokum yang bersifat mematoki, jadi bukanya memaksa karena hukum itu sendiri tidak dapat memaksa dan ia dapat dilanggar. Yang menyebabkan terjadinya paksaan adalah diri sendiri maupun orang lain (Negara)
Hukum merupakan gabungan dari :
d. das sein ( kenyataan/ fakta)
e. das sollen( cita-cita)
hokum yang baik : hukum yang menggambarkan keinginan-keinginan masyarakatnya.
Menurut ZEVEN BARGEN: Berlakunya kaidah hukum secara yuridis apabila kaidah hukum itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku
Menurut LOGEMANN : Berpendapat suatu kaidah hukum itu berlaku secara yuridis apabila didalam kaidah hukum tersebut terdapat hubungan sebab-akibat atau kondisi dan konsekwensi.
Menurut GUSTAF RADERUCH : Berpendapat di dalam mencari dasar dari keberlakuan hendaklah dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk undang-undang.
Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui masyrakat. Sedangkan menurut teori paksaan berlakunya kaidah hukum apabila kaidah hukum tersebut dipaksakan oleh penguasa.
Berlakunya kaidah hukum secara filosofis apabila kaidah hukum tersebut dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
Suatu kaidah hukum sebaiknya mengandung 3 aspek tersebut, yaitu jika kaidah hukum berlaku secara yuridis saja maka hanya merupakan hukum mati sedang apabila hanya berlaku dari aspek sosiologis saja dalam artian paksaan maka kaidah hukum tersebut tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila kaidah hukum hanya memenuhi syarat filososfis saja, maka kaidah hukum tersebut tidak lebih dari kaidah hukum yang dicita-citakan.
PENDEKATAN INTERDISIPLINER TERHADAP HUKUM
Dalam kepustakaan hukum, ada yang mengatakan bahwa hukum harus dipandang secara murni sebagai hukum. Artinya harus dipisahkan dari unsur-unsur non hukum, seperti sosiologi, antropologi, psikologi, politik,ekonomi. Namun dalam kenyataannya, pandangan ini sangatlah sukar untuk diikuti karena dalam praktek hukum selalu bersinggungan dengan unsur-unsur non hukum tadi.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam mempelajari ilmu hukum kita harus mengkaitkan dengan hal-hal lainnya diluar ilmu hokum. Untuk itu perlu diketahui pendekatan indisipliner terhadap hukum.
Disiplin diartikan sebagi system ajaran tentang kenyataan gejala yang dihadapi. Macam-macam disiplin ada 4, yaitu:
1. Nomotetis adalah system ajaran yang menentukan/ bermaksud menemukan generalisasi/abstraksi dari kenyataan/ gejala social yang dihadapi.
2. filsafat adalah system ajaran yang menguraikan dan merangkum serta menyerasikan nilai-nilai manusia dalam pelbagi kontesnya.
3. sejarah adalah system ajaran yang bertujuan merekonstruksikan kenyataan/ gejala pada masa lalu
4. hukum.
Sedangkan ditinjau dari sifatnya, disiplin terbagi atas :
1. sifat analitis dari suatu disiplin merupakan suatu system ajaran yang memahami, menguraikan dan menganalitis gejala/ kenyataan yang dihadapi.
2. sifat preskriptif yaitu system ajaran yang menemukan apkah yang seharusnya/ seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan/ gejala.
3. sifat deskriptif adalah system ajaran yang menentukan apakah yang senyatanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan/gejala.
SEGI UMUM DISIPLIN HUKUM
Disiplin hukum lazimnya diartikan sebagi suatu system ajaran tentang hukum baik sebagai norma/kaidah maupun sebagai kenyataan/ realitas. Artinya, disiplin hukum menyoroti hukum sebagai sesuatu yang dicita-citakan maupun yang realitas/kenyataan ( das sein/ apa yang senyatanya). Sebagai norma/ kaidah disiplin hukum bersifat preskriptif sedangkan sebagai kenyataan/ realitas disiplin hukum bersifat deskriptif.
Ilmu tentang kaidah hukum dan ilmu tentang pengertian cenderung membatasi diri pada kaidah-kaidah hukum sebagai suatu pandangan yang dicita-citakan. Sedangkan ilmu tentang kenyataan menelaah hukum sebagai kenyataan yang biasanya dinamai hukum yang hidup.
Gabungan antara ilmu yang mengenai kaidah dan ilmu tentang pengertian disebut Dogmatik hukum. Karena dalam kajiannya semata-mata bersifat Dogma. Jadi Dogmatik hukum bersifat Theoritis Rasional, sehingga pengungkapanya terikat pada metode yang didasarkan pada persyaratan logika deduktif.
ILMU TENTANG PENGERTIAN
Pengertian dasar dalam hukum terdiri dari :
Masyarakat hukum
Jika masyarakat diartikan sebagai suatu system hubungan yang teratur dapat dirumuskan pengertian masyrakat hukum sebagai system hubungan teratur dengan hukumya sendiri. Adapun yang dimaksud dengan “ hukumya sendiri” adalah hukum yang dibuat oleh dan untuk masyarakat itu sendiri dalam system hubungan tadi.
Subyek hukum
Pengertian tentang hubungan yang teratur menyimpulkan berbagai pihak yang berhubungan dalam system itu. Masing-masing pihak tersebut disebut subyek hukum. Subyek hukum adalah setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dilihat dari sifatnya subyek hukum terdiri dari :
1. mandiri, karena berkemampuan penuh untuk bersikap tindak.
2. terlindungi, karena dianggap tidak mampu bersikap tindak
3. perantara, yang meskipun berkemampuan tetapi sikap tindak dibatasi sebatas kepentingan pihak yang diantarai.
Dilihat dari hakekatnya, subyek hukum dibedakan
1. pribadi kodrati
2. pribadi hukum
3. tokoh/ pejabat, dalam hal ini dikaitkan dengan status.
Hak dan kewajiban
Hak adalah peranan yang boleh tidak dikerjakan/dilaksanakan. Jadi sifatnya fakultatif, sedangkan kewajiban merupakan peranan yang harus dilaksanakan ( bersifat imperative)
Hak dan kewajiban dapat dibedakan antara lain:
1. hak dan kewajiban yang relative/ searah
2. hak dan kewajiban absolute/jamak arah.
Peristiwa hukum
Adalah setiap peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum / setiap peristiwa yang mempunyai akibat hukum. Ada 3 kelompok peristiwa hukum, yaitu
1. keadaan, yang terdiri dari
f. alamiah, siang malam
g. kejiwaan, normal atau abnormal
h. social, keadaan darurat/perang
2. kejadian, kelahiran-kematian
3. perilaku/sikap tindak
i. sikap tindak menurut hukum
j. sikap tindak melawan hukum
k. sikap tindak lainnya
Hubungan hukum
Hubungan hukum dibedakan :
1. hubungan yang sederajat dan hubungan beda derajat.
2. hubungan timbal balik, dan hubungan timpang
hubungan timbal balik, disebut demikian karena para pihak yang berhubungan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek dalam hubungan hukum yang pada dasarnya dapat dinilai/dilandasi oleh adanya kepentingan bagi subyek hukum.objek hukum dapat berupa barang/benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud/immaterial, misalnya hak cipta,hak paten,dsb.
Dalam mempelajari ilmu tentang pengertian hendaknya harus dibedakan dengan arti hukum dalam masyarakat. Arti hukum dalam masyarakat adalah pemberian arti(bukan definisi) oleh masyarakat terhadap hukum.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Unsur-unsur hukum terdiri dari unsur ideal dan riel. Dikatakan unsur ideal karena unsur tersebut terletak dalam bidang yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera manusia, namun kehadirannyanya dapat diramalkan
Unsur riel, manusia,alam dan kebudayaan itu nanti akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Gabungan filsafat hukum,dogmatic hukum dan ilmu tentang kenyataan hasilnya adalah politik hukum.
BAHAN-BAHAN HUKUM
Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat, terdiri dari :
a. norma dasar : pembukaan UUD 1945
b. aturan-aturan dasar : batang tubuh UUD 1945 sertatap MPR
c. perundang-undangan yang terdiri dari :
l. UU dan peraturan yang setaraf
m. Peraturan pemerintah dan peraturan yang setaraf
n. Keputusan presiden dan peraturan yang setaraf
o. Keputusan mentri dan peraturan yang setaraf
p. Peraturan-peraturan daerah
d. bahan hukum yang tidak dikodifikasikan
e. yurisprudensi/ hukum yurisprudensi
f. traktat/ perjanjian (hukum perjanjian)
Bahan hukum sekunder memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti misalnya, rancangan UU, hasil penelitian, hasil karya dibidang hukum, dsb.
Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah kenyataan-kenyataan yang menimbulkan hukum berlaku dan mengikat setiap orang. Sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi :
a. sumber hukum dalam arti formal
mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan.
b. sumber hukum dalam arti material
yaitu factor-faktor/ kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum.
Isi hukum ditentukan oleh 2 faktor :
1. factor idiel, yaitu factor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan
2. factor social kemasyarakatan , antara lain :
- struktur masyarakat
- kebiasaan-kebiasaan
- Tata hukum Negara lain
- Agama dan kesusilaan
- Kesadaran hukum
ANEKA CARA PEMBEDAAN HUKUM
Dalam kepustakaan hukum yang klasik biasnya dikenal adanya 2 cara membedakan hukum secara ekstren, yaitu pembedaan antara lain :
a. hukum public, diasosiasikan kepada adanya campur tangan Negara yang dominan yang tujuannya dalah untuk kepentingan umum.
b. Hukum privat/perdata, diasosiasikan kepada adanya kebebasan berkontak dari para pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum tertentu.
Dilihat dari berbagi aspek maka hukum dapat dibedakan kedalam klasifikasi :
a. Segi bentuk, hukum dibedakan menjadi : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
b. Segi isi/hubungan hukum/ kepentingan yang diatur : hukum public dan hukum privat.
c. Segi kebedaan eksitensi : ius constitutum dan ius constitendum.
d. Segi perbedaan wilayah keberlakuan :
- hukum alam : secara sederhana dapat dirumuskan sebagai hukum yang berlaku dimana saja, kapan saja, siapa saja, yang bersifat universal.
- Hukum positif
e. segi sifatnya :
- kaku (rigia) : hukum positif/ imperative
- luwes ( fleksibel) : hukum fakultatif
f. perbedaan antara hukum substantive dan hukum adjektif
- hukum substantive : hukum yang dilihat dari isinya berisikan pengaturan hak dan kewajiban
- hukum adjektif : hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum substantive
ILMU TENTANG KENYATAAN
Sosiologi hukum
Istilah sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilolti (1882). Ruang lingkup sosiologi hukum :
a. mempelajari dasar social dari hukum
b. mempelajari efek atau pengaruh hukum terhadap gejala social lainnya, ditinjau dari perspektif penelitiannya maka sosiologi hukum dapat dogolongkan ke dalam 2 golongan yaitu :
- sosiologi hukum teoritis : bertujuan untuk menghasilkan generalisasi atau abstraksi setelah pengumpulan data, penelitian terhadap keteraturan social dan pengembangan hipotesis, dimana di dalam hipotetis selalu terdapat sebab akibat
- sosiologi hukum praktis
- bertujuan untuk menguji hipotetis tersebut.
PENDEKATAN TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
1. Instrumentalik
Lebih menekankan pada fungsi hukum sebagai sarana pengambilan keputusan oleh penguasa. Kelemahan pendekatan ini adalah para sosiolog berperan sebagai seorang teknis, akibatnya aspek-aspek struktur social lainnya sering terabaikan.
2. pendekatan hukum alam dan positivstik
hukum alam dan positivstik lebih menitik beratkan pada adanya proses legislasi, bahkan cenderung untuk bersifat legisme. Pendekatan ini memandang hukum itu undang-undang.
3. pendekatan paradimatil
dikatakan paradigna sosiologi hukum apabila sosiologi hukum diartikan sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum gejala social.
ANTROPOLOGI HUKUM
Antropologi hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari pola-pola sengketa dan cara penyelesaiannya baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami modernisasi.hukum, dalam proses konkritisasi antropologi bermanfaat untuk mengetahui pola prilaku masyarakat guna mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai dalam masyarakat. Dalam mempelajari hukum seorang antropologi harus mengetahui :
1. anggapan masyarakat tentang pedoman perihal perilaku yang pantas dan ajeg
2. mengadakan identifikasi terhadap perilaku suatu warga yang berupa meyimpang dari norma-norma.
PSIKOLOGI HUKUM
Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang menyoroti hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Ruang lingkup psikologi hukum mengkaji:
1. perwujudan dari gejala-gejala tertentu
2. landasan kehjiwaan sikap tindak tersebut
psikologi hukum meneliti mengapa orang mematuhi hukum. Ada beberapa factor yang menyebabkan seseorang patuh kepada hukum :
1. compliance
seseorang patuh kepada hukum karena ada harapan atau suatu imbalan tertentu dan untuk menghidari diri dari hukuman
2. identification
orang patuh kepada hukum karena untuk menjaga keanggotaan kelompok agar utuh serta adanya hubungan baik dengan penguasa agar mendapat keuntungan tertentu
3. internalization
orang patuh kepada hukum karena adanya kesadaran bahwa nilai-nilai hukum dianggap sesuai dengan nilai intrinsic warga masyarakat.
4. kepentingan-kepentingan yang terjamin
orang patuh pada hukum apabila kepentingan-kepentingan yang terjamin.
Sikap tindak dan prilaku hukum yang abnormal menyebabkan seseorang melanggar hukum. Ada beberapa contoh yang menunjukkan adanya gejala psikologi yang menyebabkan orang melanggar hukum antara lain :
1. neurosis
yaitu perasaan khawatir yang berlebihan yang menyebabkan orang selalu panic dan tegang.
2. psikosis
3. gejala sosiopetrik yang mencangkup :
1. reaksi anti social (psykopat)
dengan cirri-ciri orang yang hampir tidak mempunyai etika moral
2. reaksi diasosial
yaitu orang yang selalu berurusan dengan hukum karena adanya kekurangan-kekurangan di dalam kepribadiannya
3. deviasi sexual
4. addication/ketergantungan
PERBANDINGAN HUKUM
Perbandingan disini diartikan sebagai suatu tindakan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan atau perbedaan antara 2 atau lebih gejala tertentu, sedangkan yang dimaksud dengan perbandingan hukum adalah “ cabang ilmu pengetahuan hukum yang menyoroti dan memperbandingkan system-sisten hukum yang berlaku didalam satu/beberapa masyarakat”.
Didalam ilmu hukum perbandingan hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan mempunyai ruang lingkup :
1. isi kaidah hukum
2. dasar kemasyarakatannya
3. sebab-sebabnya
dari ke-3 hal tersebut akan diketahui persamaan dan perbedaannya.
Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup perbandinagan hukum meliputi system hukum,fungsi hukum,pola penanggulangan masalah-masalah hukum.
Ada 3 cabang perbandinagn hukum yaitu :
1. descriptive comparative law
adalah cabang perbandingan hukum yang bertujuan untuk mengumpulkan bahan-bahan tentang sisten hukum masyarakat dengan menyajikan perbandinagn mengenai lembaga-lembaga hukum tertentu kaidah-kaidah hukum tertentu yang merupakan bagian dari lembaga hukum tersebut.
2. comparative history law
adalah cabang perbandingan hukum yang bertujuan memantapkan sejarah universal hukum sebagai suatu gejala social yang merupakan evolusi dari lembaga-lembaga hukum tersebut.
3. comparative legislation
adalah cabang perbandingan hukum yang bertujuan untuk menentukan tempat bagi ilmu hukum nasional baik sebagai hasil pengembangan studi hukum maupun sebagai hasil dari kesadaran akan perasaan hukum secara internasional jadi bertujuan untuk menyususn adanya azas-azas hukum yang universal
kegunaan-kegunaan perbandingan hukum adalah :
1. untuk unifikasi hukum/penyatuan hukum
2. untuk harmonisasi hukum
3. untuk pembaharuan hukum
4. penelitian azas-azas hukum yang universal
SISTEM HUKUM
Internal eksternal
(tata hukum) (aspek kemasyarakatan)
Hukum Negara
* HTN politik
*HAN administrasi
Hukum pribadi antropologi,psikologi
Hukum harta kekayaan ekonomi
Hukum keluarga agana,sosiologi,psikologi
Hukum waris agama,sosiologi,psikologi
Hukum pidana kriminologi,victimologi
Hukum acara administrasi
Hukum internasional
SEJARAH HUKUM
Sejarah hukum adalah cabang ilmu pengetahuan hukum yang menyoroti perkembangan dan asal usul system hukum dalam 1 atau beberapa masyarakat. Disamping itu pula dipelajari factor-faktor non hukum yang mempengaruhi perkembangan dan asal-usul tersebut. Perkembangan yang ditelaah meliputi struktur hukum, substansi hukum maupun budaya hukum yang senantiasa dikaitkan dengan bidang hukum sebagai kerangka dasarnya. Dilihat dari bentuknya sejarah hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu: 1. sejarah hukum ekstern
2. sejarah hukum intern
Sejarah hukum ekstern ruang lingkupnya adalah perkembangan secara menyeluruh dari suatu hukum positif tertentu. Objek khususnya adalah sejarah pembentukan hukum/pengaruh sumber-sumber hukum dalam arti formal pada periode-periode tertentu.
Sedangkan sejarah hukum intern ruang lingkupnya adalah lembaga-lembaga hukum dan pengertian-pengertian hukum dari suatu bidang hukum tertentu menurut periodesasi tertentu pula.
No comments:
Post a Comment