Cari Yang Lain :

03 April 2011

Seputar PLEIDOOI Atau Nota Pembelaan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


 Pleidooi atau nota pembelaan adalah pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.[1] Dasar hukum pleidooi diatur dalam pasal 182 (1)b KUHAP, yang mengatakan bahwa terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Dan pasal 182 (1)c KUHAP menentukan bahwa tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya.
Adapun hal-hal yang termuat di dalam pleidooi atau nota pembelaan adalah sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
-. Pengantar
-. Tentang dakwaan
-. Tentang requisitoir (tuntutan)
b.      Fakta-fakta di persidangan
-. Keterangan saksi-saksi
-. Keterangan terdakwa
-. Alat-alat bukti
-. Fakta juridis
c.       Pembahasan/Uraian
-. Uraian/pembahasan
-. Pembahasan/uraian/juridis
d.      Kesimpulan
-. Terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan (bebas murni) yang lazim disebut Vrijspraak, karena tidak terbukti
-. Terdakwa supaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena dakwaan terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana
-. Terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya karena telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan.


[1] Darwan Prinst, SH. 2002. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta. Djambatan.

No comments:

Post a Comment

-

Related Posts with Thumbnails