--> PUTUSAN
Vonis adalah putusan Pengadilan sebagai akhir dari suatu Pengadilan. Putusan ditetapkan berdasarkan basil musyawarah Majelis Hakim.
a. Jenis-jenis Putusan:
1. Putusan Akhir
2. Putusan Sela (Interlocutoir Vonis)
- Putusan Provisi
- Putusan Insidentil.
b. Isi Putusan Pasal 97 ayat (7) IJU.No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 2004, menentukan bahwa putusan dapat
berupa
1. Gugatan ditolak
2. Gugatan dikabu]kan.
3. Gugatan tidak dapat diterima.
4. Gugatan gugur.
c. Syarat-Syara Puitusan Pasal 109 UU.No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 2004, menentukan sualu putusan harus
muat :
1. Kepala Putusan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
2. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman para pihak
3. Ringkasan jàwaban dan jawaban Tergugat yang jelas
4. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan
5. Amar putusan tentang pokok sengketa dan biaya perkara
6. Hari tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera serta keterangan tentang hadir atau
tidaknya para pihak.
Mengingat ketentuan pasal 109 UU PTUN tersebut, maka sebuah putusan itu secara global dapat dibagi dalam:
1. Pembukaan
2. Uraian singkat tentang jalannya prosedur
3. Pertimbangan
4. Kesimpulan
5. Diktum
6. Penutup
No comments:
Post a Comment