Menurut C.K. Allen untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan ada baiknya memperhatikan:
1. gaya bahasa ringkas dan sederhana.
2. istilah yang digunakan bersifat absolut.
3. menghindari dari kiasan dan dugaan.
4. menggunakan bahasa yang sederhana.
5. bahasa tidak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
Bahasa yang digunakan dewasa ini dalam peraturan perundang-undangan:
1. jika, kata ini digunakan jika menyatakan hubungan syarat.
2. Apabila, kata ini digunakan menunjukkan uraian atau penegasan waktu terjadinya suatu peristiwa.
3. dan/atau, kata ini berarti bisa digabungkan keduanya ( kumulatif ) atau dapat pula memilih ( alternatif ) salah satu.
No comments:
Post a Comment