1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah (ex) penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
4. Pengakuan
Pengakuan bukanlah unsur pokok berdirinya Negara,Pengakuan itu bersifat deklaratif, artinya pengakuan itu hanya bersifat pengumuman saja bahwa suatu negara baru telah berdiri, pengakuan negara yang satu dengan negara yang lain hanya untuk kemungkinan hubungan antara Negara-Negara Itu. ( misalnya hubungan diplomatik,hubungan kebudayaan dan lain-lain).
4. Pengakuan
Pengakuan bukanlah unsur pokok berdirinya Negara,Pengakuan itu bersifat deklaratif, artinya pengakuan itu hanya bersifat pengumuman saja bahwa suatu negara baru telah berdiri, pengakuan negara yang satu dengan negara yang lain hanya untuk kemungkinan hubungan antara Negara-Negara Itu. ( misalnya hubungan diplomatik,hubungan kebudayaan dan lain-lain).
No comments:
Post a Comment