Cari Yang Lain :

06 May 2011

Pembuktian dan Konklusi Dalam PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

--> Pembuktian

Pembuktian sangat penting artinya dalam perkara TUN, karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan bergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut didepan pengadilan. Untuk itu hakim harus menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar atau tidak ? Dalam praktek tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, seperti terhadap dalil-dalil yang telah diakui atau tidak disangkal oleh Tergugat serta hal-hal yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoir feiten). Pasal 100 UU.No, 5 Tahun 1986  UU No.9/ 2004 menentukan, bahwa alat-alat bukti dalam Perkara Tata Usaha Negara terdiri dari :

  1. Surat ( - Akta Autentik.- Akta di bawah tangan.-Surat Lain.)
  1. Keterangan Ahli.
  2. Keterangan Saksi.
  3. Pengakuan Para Pihak.
  4. Pengetahuan Hakim.



--> Konklusi/Kesimpulan

Setelah selesai acara pembuktian, kepada para pihak diberikan kesempatan untuk meyampaikan konklusi. Konklusi disusun dalam bentuk kesimpulan dan masing- masing pihak (Pasal 97 ayat (1) UU.No. 5/1986 Jo. No. 9 Tahun 2004), secara sitematis mulai dan Eksepsi, Tentang pokok perkara, tentang bukti tertulis, bukti saksi dan lainlainnya. Suatu konklusi biasanya berisikan hal-hal sebagai berikut:

a.        Kesimpulan jawab-menjawab.
Cara proses jawab-menjawab, yakni gugatan, jawaban, repliek dan dupliek apa halhal yang dianggap telah terbukti, atau hal-hal yang tidak terbukti sebaliknya bagi tergugatnya tidak terbukti.
b.       Kesimpulan dan bukti-bukti tertulis.
Biasanya isi penting dan aIatalat bukti tertulis dikemukakan secara singkat dan jelas. Kenudian dirumuskan hal-hal yang diangab terbukti atau tidak dan bukti - bukti tersebut.
c.        Kesimpulan dari saksi.
Dalam konklusi dimuat inti-inti pokok dan keterangan masing-masing saksi Penggugat maupun Tergugat. Selanjutnya dari keterangan saksi-saksi itu disimpulkan hal-hal yang terbukti atau hal-hal yang tidak terbukti,
d.   Dan lain-lain.
Dalam konklusi juga dapat disimpulkan hal-hal mengenal penilaian terhadap alat bukti secara lengkap, misalnya penilaian terhadap alat bukti lawan.

Konklusi yang disusun secara balk, akan dapat menjadi masukan bagi hakim dalam mengambil keputusan tentang perkara yang diperiksanya. akan tetapi apabila disusun secara subjektif dan sepihak dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, konklusi itu malahan akan mempersulit hakim dalam mempertimbangican perkara yang ditanganinya

No comments:

Post a Comment

-

Related Posts with Thumbnails