Cari Yang Lain :

06 May 2011

Daluwarsa Dalam Gugatan PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------



Tenggang  waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU. 5/1986 Jo UU No 9 Tahun 2004,  yakni : 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak :
  1. Keputusan itu dibuat atau diumumkan
  2. Keputusan itu dikirim kepada Penggugat
  3. Ditolaknya pemberian keputusan yang diminta
  4. Diketahuinya keputusan itu oleh penggugat.


     Tidak membuat keputusan tun dapat digugat ;
  1. Seharusnya mengeluarkan keputusan
  2. Keputusan yang dikeluarkan telah lewat waktu
  3. Jika diminta membuat keputusan lebih 4 bulan belum saja mengeluarkan keputusan

Keputusan TUN yang tidak termasuk keputusan TUN
  1. Keputusan Tun yang merupakan perbuatan Perdata
  2. Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (norma hukum yang mengikat setiap orang)
  3. Kepitusan TUN yang masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain.
  4. Keputusan TUN yang berdasarkan KUHP (misal JPU mengeluarkan ketetapan agar surat bukti pembayaran biaya perkara, dalam pidana bersyarat merawat korban).
  5. Keputusan TUN atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan.
  6. KeputusanTUN ABRI
  7. Keputusan panitia pemilu

No comments:

Post a Comment

-

Related Posts with Thumbnails