Tenggang waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU. 5/1986 Jo UU No 9 Tahun 2004, yakni : 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak :
- Keputusan itu dibuat atau diumumkan
- Keputusan itu dikirim kepada Penggugat
- Ditolaknya pemberian keputusan yang diminta
- Diketahuinya keputusan itu oleh penggugat.
Tidak membuat keputusan tun dapat digugat ;
- Seharusnya mengeluarkan keputusan
- Keputusan yang dikeluarkan telah lewat waktu
- Jika diminta membuat keputusan lebih 4 bulan belum saja mengeluarkan keputusan
Keputusan TUN yang tidak termasuk keputusan TUN
- Keputusan Tun yang merupakan perbuatan Perdata
- Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (norma hukum yang mengikat setiap orang)
- Kepitusan TUN yang masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain.
- Keputusan TUN yang berdasarkan KUHP (misal JPU mengeluarkan ketetapan agar surat bukti pembayaran biaya perkara, dalam pidana bersyarat merawat korban).
- Keputusan TUN atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan.
- KeputusanTUN ABRI
- Keputusan panitia pemilu.
No comments:
Post a Comment