Cari Yang Lain :

Showing posts with label Syarat Gugatan PTUN. Show all posts
Showing posts with label Syarat Gugatan PTUN. Show all posts

06 May 2011

Jawaban Tergugat Dalam PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------



Pasal 74 UU.No.5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 juga memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan berikut memberikan penjelasan tetang jawabannya tersebut,
Suatu jawaban biasanya berisi 2 (dua) haI, yaitu:
a. Tentang  Eksepsi.
Eksepsi adalah tangkisan hal-hal di luar pokok perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi dalam perkara Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 77 UU No. 5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 terdiri dari:

1.       Eksepsi Absolut
-          Kompetensi Absolut.
Yakni eksepsi tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan berjalan. Bahwa meskipun tidak diajukan, Pengadilan wajib untuk memeriksanya dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
-          Kompetensi Relatif
Eksepsi diajukan sekelum disampaikan jawaban atas pokok perkara. Eksepsi ini .harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa. Jadi untuk itu pengadilan terlebih dahulu harus menetapkan putusan sela.

Daluwarsa Dalam Gugatan PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------



Tenggang  waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU. 5/1986 Jo UU No 9 Tahun 2004,  yakni : 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak :
  1. Keputusan itu dibuat atau diumumkan
  2. Keputusan itu dikirim kepada Penggugat
  3. Ditolaknya pemberian keputusan yang diminta
  4. Diketahuinya keputusan itu oleh penggugat.

Syarat Gugatan PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------





Pasal 53 ayat 2 UU PTUN menyebutkan ada tiga alasan menggugat suatu KTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara
1.       KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
  1. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat formil/ procedural.
  2. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat Materiil / Subtansial
  3. KTUN tersebut dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Usaha Negra yang tidak berwenang
2.       Badan atau pejabat tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut ( KTUN yang dikeluarkan bertentangan dengan asas-asas umum  pemerintahan yang baik
3.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.

-

Related Posts with Thumbnails