Ahir-ahir ini banyak tragedi mengerikan yang terjadi di ngara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini, Mulai Pengelapan Uang, Rekayasa politik Sampai Terorisme. Yang disebut terahir itu yakni "Terorisme" sangat menarik untuk dikaji karena kejahatan Terorisme di Indonesia termasuk "Ekstra Ordinary Crime" yang artinya kejahatan termasuk kejahatan yang luar biasa atau masuk dalam katagori pidana khusus tentu dalam penanganannya pun berbeda , dan dari perbedaan ini lah yang menarik untuk dibahas realistis (meski tak dituangkan dengan bentuk legal opini) .
Yang paling menarik sekaligus menghrankan adalah kehususan mengenai cara penangkapannya Selain Heboh dan selalu di bumbui asumsi-asumsi media penangkapan terhadap orang yang diduga Teroris dilakukan dengan semena-mena atau terkesan tanpa mengindahkan hak-hak tersangka (apalgai Indonesia salah satu yang mem vokal kan azas Praduga tak bersalah) yang artinya tersangka belum bisa dikatakan bersalah secara mutlak sebelum ada putusan peradilan. Dalam penulisan ini bukan bermaksud untuk membela Terorisme Biadab namun hanya ingin mengutarakan ke keanehan dalam penangkapan yang terkesan kontradiktif sebab disatu sisi penagkapandi ekspose besar-besaran "heboh" yang mengesankan bahwa Terorisme itu sangat mengakar dan diperangi di Indonesia tapi disatu sisi lain terkadang penangkapan Teroris dilakukan dengan Ekstrim yang membuat kesan "peradilan Lapangan" yang ketika tertangkap hidup-hidup justru penagnannya Tertutup.(ekspose vs Tertutup)
Dari Penagkapan yang demikian itu sebenarnya tidak masalah jika diimbangi dengan ekspose media yang berimbang, sebab jika tidak diimbangi dengan ekspose yang berimbang apa tidak mungkin jika anda atau saya besok atau bahkan sekarang ditangkap/digerebek oleh tim densus 88 dengan Tuduhan terorisme dan dibunuh karakternya dengan ekspose yang tak berimbang hanya karena anda pernah menginapkan seseorang yang diduga kuat teroris ? atau masalah sepele lainnya (yang tentunya tidak kita sengaja)?dan jika cara penangkapan yang semena-mena ini di legalkan apa bedanya dengan PETRUS (penembakan msiterius) ala era orde baru....?
No comments:
Post a Comment