--> Replik
Atas jawaban Tergugat, selanjutnya kepada Penggugat diberikan kesempatan untuk membantah, menguatkan alasan-alasan gugatan yang diajukan (Pasal 75 (1) UU. No. 51/1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat niengemukakan sumber-sumber kepustaaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sébagainya.
Perananan Yurisprodensi sangat penting dalam Replik, mengingat kedudukannya sebagai salah sam sumber hukum.
Dalam rnenyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatanya.
--> . Duplik
Terhadap Replik Peggugat, maka kepada Tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan Duplik, yang isinya berupa dalil-dalil bantahan atas Replik Penggugat atau dalil-dalil utuk menguatkanjawaban Tergugat (Pasal 75 ayat (2) UU.No. 5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004). Penyusunan duplik biasanya berdasarkan poin-poin replik Penggugat.
Pada Duplik Tergugat masih dapat mengemukakan dalil-dalil baru tentang bantahannya terhadap gugatan, atau sekedar untuk rnenguatkan dalil-dalil jawabannya. Dengan adanya jawab-menjawab ini menjadi jelas permasalahan perkara.
thenk banget ya..... semoga Hukum menjadi Panglima di Republik tercinta ini... Amin
ReplyDelete