--> Replik
Atas jawaban Tergugat, selanjutnya kepada Penggugat diberikan kesempatan untuk membantah, menguatkan alasan-alasan gugatan yang diajukan (Pasal 75 (1) UU. No. 51/1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat niengemukakan sumber-sumber kepustaaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sébagainya.
Perananan Yurisprodensi sangat penting dalam Replik, mengingat kedudukannya sebagai salah sam sumber hukum.
Dalam rnenyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatanya.
--> . Duplik