A. Ruang Lingkup Advokat
Dalam bahsa Indonesia , Lawyer diterjemahkan menjadi Pengacara. Kadang disebut juga Advokat, Ajuster, Pembela, Penasihat hukum, Prokol. Dari banyaknya istilah tersebut yang paling sering didengar adalah advokat, pembela, pengacara, dan penasihat hukum. Khususnya di Indonesia sendiri Lawyer pada awalnya disebut Penasihat hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti KUHAP, UU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Umum, namun lambat laun sebutan tersebut mulai bergeser sehingga yang sering digunakan adalah Advokat, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003.
Profesi Advokat adalah instrument Badan Peradilan untuk menegakkan hukum dan kebenaran dalam Negara Hukum, selain dari pada itu Advokat juga berperan di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan dalam pergaulan antar bangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negoisasi, maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 200, Advokat diartikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dimana jasa Hukum uitu sendir adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien atau orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
Salah satu tugas advokat dalam melaksanakan profesinya adalah melayanai klien. Namun dalam hal ini tentunya seorang advokat terlebih dahulu harus menguasai hukum-hukum positif, yang merupakan bekal yang memadai untuk kebutuhan klien. Adatiga pelayanan yang bias diberikan oleh advokat kepada klien yaitu pelayanan pasif atau aktif. Untuk kategori layanan pasif dan non litigasi, seorang advokat dapat memberikan pelayanan berupa :[1]
1. Konsultasi hukum
2. Pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion)
3. Inventarisasi berkas-berkas perkara (Legal Audit)
Sementara untuk yang bersifat aktif seorang pengacara bIsa memberikan pelayanan berupa :[2]
1. Pembelaan (litigasi). Bias dilakukan untuk dan atas nama klien mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penyidikan dan penunttan di kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.
2. Pelayanan aktif lainnya yang bersifat non litigas, seorang advokat bisa menjalankan usaha menjalankan kuasanya untuk penyelesaian kasus secara alternative, seperti negosiasi, mediasi, perizinan, kontrak dan arbitrase.
B. Kewajiban Advokat
Adapun beberapa kewajiban advokat dalam menjalankan tugas diantaranya yaitu :
1. Kesetiaan pada masyarakat (public service).
Kewajiban diatas memberikan konsekwensi bahwa seorang advokat harus orang yang jujur dan cakap, suka menolong orang miskin (legal aid), tidak mencari cari perkara, tidak membantu praktek hukum yang tidak sah.
2. Kesetiaan pada peradilan.
Advokat harus menghormati pejabat peradilan seperti polisi, jaksa, hakim dan badan peradilan itu sendiri. Tidak menyuap/mempengaruhi officer of court, termasuk tidak banyak bicara pada pers untuk menghindari trial by the pres.
3.Kesetiaan pada klien
Klien adalah orang yang mencari perlindungan hukum (bukan hanya minta tolong) pada advokat. Oleh karena itu advokat harus melindungi termasuk kehormatan dari klien.
4.Kesetiaan sesama rekan sejawat.
Kewajiban untuk saling menghargai dan menjaga kehormatan dengan cara menjaga kualitas profesi baik moral maupun tehnis berperkara.
C. Hubungan Advokat dengan klien
Adapun hubungan advokat dengan klien dalam penanganan kasusnya, diantaranya yaitu :
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak mempunyai dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu, setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat-saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (a).
j. Advokat mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan-pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
Terimakasih... artikelnya bermanfaat sekali... semoga blognya makin maju yaw..
ReplyDelete_Nesya_
Amin...!
ReplyDeletethx Nesya
Gan yang dimaksud kebutuhan advokat apda lembaga peradilan (litigasi) dan Non litigasi itu apa sih Thanks jawabannya
ReplyDeletepertanyaannya diperjelas bro, agar dapat dipahami esensi pertanyaannya. dengan harapan ada yang membantu untuk menjawab!
Deletebegini gan kemaren saya mendapat tugas dari dosen hukum saya, disuruh bikin makalah yang isinya memuat tentang jenis2 kebutuhan advokat pada litigasi dan non litigasi serta cara mengukur kebutuhan advokat pada litigasi dan non litigasi. maaf balesnya agak telat Gan
ReplyDeletemaaf baru balas,
ReplyDeletesaya belum menangkap dan memahami keseluruhan pertanyaannya, sebab saya rasa pertanyaan itu masi terlalu umum, misalnya mengenai kebutuhan advokat dalam litigasi, karena istilah litigasi menyangkut banyak hal (Pidana,perdata,Ptun dll) demikian juga dengan non litigasi (mediasi,negosiasi,Arbitrase dll), sehingga cara mengukurnya pun sangat luas,
-
jika ada kesempatan saya akan posting mengenai hal-hal diatas.
Terima Kasih
kapan kuhperdata,acara perdata,hukum dagang di perbaiki bpk advokat?ko" diam semua advokat kita ini?memang layak itu hukum diberlakukan?
ReplyDeletemasak kuh perdata.acara perdata,hukum dagang yg nota bene busuk di suruh makan?apa para penegak hukum kita senang pada barang busuk yah?pantes banyak penegak hukum busuk,hukumnya busuk sih......
ReplyDelete