Cari Yang Lain :

Showing posts with label asas-asas hukum. Show all posts
Showing posts with label asas-asas hukum. Show all posts

27 April 2011

Ruang Lingkup dan Kewajiban Advokat

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------




A.        Ruang Lingkup Advokat
Dalam bahsa Indonesia , Lawyer diterjemahkan menjadi Pengacara. Kadang disebut juga Advokat, Ajuster, Pembela, Penasihat hukum, Prokol. Dari banyaknya istilah tersebut yang paling sering didengar adalah advokat, pembela, pengacara, dan penasihat hukum. Khususnya di Indonesia sendiri Lawyer pada awalnya disebut Penasihat hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti KUHAP, UU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Umum, namun lambat laun sebutan tersebut mulai bergeser sehingga yang sering digunakan adalah Advokat, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003.

03 April 2011

Sekilas Tentang Ilmu Per Undang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil lawinterdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah:[1]
1.      proses perundang-undangan.
2.      metode perundang-undangan.
3.      teknik perundang-undangan.

            Burkhardt Krems mengatakan perundang-undangan mempunyai dua pengertian:[2]
1.      teori perundang-undangan yang berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian dan bersifat kognitif.

Seputar PLEIDOOI Atau Nota Pembelaan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


 Pleidooi atau nota pembelaan adalah pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.[1] Dasar hukum pleidooi diatur dalam pasal 182 (1)b KUHAP, yang mengatakan bahwa terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Dan pasal 182 (1)c KUHAP menentukan bahwa tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya.

SURAT TUNTUTAN (Hukum Acara Pidana)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Surat Tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Agar supaya Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah oleh terdakwa/ penasehat hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan lengkap dan benar. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Tuntutan :
1.      Surat Tuntutan harus disusun secara sistematis.
2.      Harus menggunakan susunan tata bahasa indonesia yang baik dan benar.
3.      Isi dan maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti.
4.      Apabila menggunakan teori hukum harus menyebut sumbernya.

TANGKISAN/EKSEPSI TERDAKWA (Hukum Acara Pidana)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan/ tangkisan terhadap dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang dalam praktek peradilan biasa disebut dengan ”Eksepsi”.
Keberatan diajukan setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum dan keberatan diajukan secara tertulis sebelum sidang memeriksa materi perkara, apabila keberatan diajukan di luar kesempatan tersebut tidak akan diperhatikan. Untuk mengajukan keberatan tidak diatur bagaimana bentuk keberatan itu, hanya dalam undang-undang dijelaskan tentang jenis dari keberatan itu. Menurut pasal 156 ayat (1) KUHAP, jenis keberatan ada 3 macam dengan 3 macam keberatan tersebut terdakwa/ penasehat hukumnyadapat mengajukan 3 macam sekaligus atau memilih salah satu yang ada relevansinya antara keberatan dengan surat dakwaan. 3 macam keberatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

02 February 2011

Film Tentang Hukum : Harry’s Law dan Fairly Legal

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Ada dua serial TV bertema sistem hukum Amerika yang baru mulai ditayangkan: Harry’s Law di NBC, dan Fairly Legal di USA Network. Keduanya mencantumkan kata yang berhubungan dengan hukum (Law dan Legal), dan ternyata keduanya juga diganti dari judul aslinya: tadinya Harry’s Law adalah Kindred, dan Fairly Legal adalah Facing Kate. 

Kindred mempunyai arti mirip atau punya hubungan khusus, yang dimaksudkan terjalin pada 3 tokoh serial Harry’s Law ini. Awalnya Harriet Korn, diperankan oleh Kathy Bates, adalah seorang pengacara hukum paten, dengan penghasilan 600 ribu dolar Amerika per tahun, namun mengalami kejenuhan setelah berpuluh tahun hanya mengurusi soal paten. 

07 October 2010

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


1.       Hakim bersifat menungggu

Azas ini mengandung arti, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkpentingan. Jadi apakah ada perkara atau tuntutan hak akan diajukan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim (Wo kein klager ist, ist kein richter, nemo judex sine actor).  Jadi, yang mengajukan tuntutan hak adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanyaDasarnya adalah HIR pasal 118 dan R.Bg pasal  142.
HIR pasal 118

14 June 2010

Asas-Asas Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain :
1. Azas legalitas, berisikan "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali", yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
2. "Lex specialis derogat legi generali", artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Atau segala undang-undang ataupun peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undang yang umum. Contoh : Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai UU KDRT, bukan KUHPidana. Pemakaian hukum yang khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih berat dibandingkan dengan KUHPidana.
3. "Lex posteriori derogat legi priori", artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Maksudnya ialah, UU yang baru mengabakan atau mengesampingkan UU yang lama dalam hal yang sama. Dengan kata lain UU yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan menyempurnakan serta mengoreksi UU yang lama. Sehingga UU yang lama sudah tidak berlaku lagi.
4. "Lex superior derogat legi inferiori", artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan atau mengabaikan hukum yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama, akan tetapi ketentuan undang-undangnya berbeda, maka ketentuan undang-undang yang dipakai adalah UU yang tingkatnya lebih tinggi. Contoh : UU lebih tinggi dari PP, maka PP diabaikan dan harus berpatokan pada UU.

-

Related Posts with Thumbnails