Cari Yang Lain :

Showing posts with label Materi. Show all posts
Showing posts with label Materi. Show all posts

29 September 2013

Macam-macam/Jenis/Contoh Ideologi di Dunia

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Liberalisme
Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:
1. inti pemikiran : kebebasan individu
2. perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara
3. landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4. system pemerintahan (harus): demokrasi
Konservatisme
Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau
2. filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
3. landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
Komunisme

27 April 2011

Ruang Lingkup dan Kewajiban Advokat

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------




A.        Ruang Lingkup Advokat
Dalam bahsa Indonesia , Lawyer diterjemahkan menjadi Pengacara. Kadang disebut juga Advokat, Ajuster, Pembela, Penasihat hukum, Prokol. Dari banyaknya istilah tersebut yang paling sering didengar adalah advokat, pembela, pengacara, dan penasihat hukum. Khususnya di Indonesia sendiri Lawyer pada awalnya disebut Penasihat hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti KUHAP, UU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Umum, namun lambat laun sebutan tersebut mulai bergeser sehingga yang sering digunakan adalah Advokat, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003.

03 April 2011

Bahasa Peraturan Perundang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Menurut  C.K. Allen untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan ada baiknya memperhatikan:
1.      gaya bahasa ringkas dan sederhana.
2.      istilah yang digunakan bersifat absolut.
3.      menghindari dari kiasan dan dugaan.
4.      menggunakan bahasa yang sederhana.
5.      bahasa tidak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
6.      bahasa yang digunakan mempunyai ketepatan pengertian.

Landasan Peraturan Perundang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

 .      
       Peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya memuat:

A.    Landasan Filosofis
            Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan. 

B.     Landasan Sosiologis
            Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.

Proses Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------





1.      Lahirnya Undang-undang
Proses pembuatan undang-undang adalah rentetan kejadian yang bermula dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan. Semua proses tersebut dilakukan oleh para aktor, yang dalam sistem demokrasi modern disebut eksekutif (Presiden beserta jajaran kementriannya) dan legislatif (DPR). Tentang bagaimana DPR itu, kewenangan serta strukturnya tidak perlu lagi kita bahas lagi karena telah dibahas pada bab terdahulu. Yang akan dibahas pada bagian ini adalah bagaimana proses pembentukan sebuah undang-undang.

Hirarki Peraturan Perundang-Undangan (Ringkas)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Negara Indonesia dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada masa Orde Lama diatur lewat Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tata urutannya sebagi berikut:
1.      Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang/Perpu
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Menteri
7.      Peraturan pelaksana

Sekilas Tentang Ilmu Per Undang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil lawinterdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah:[1]
1.      proses perundang-undangan.
2.      metode perundang-undangan.
3.      teknik perundang-undangan.

            Burkhardt Krems mengatakan perundang-undangan mempunyai dua pengertian:[2]
1.      teori perundang-undangan yang berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian dan bersifat kognitif.

Seputar PLEIDOOI Atau Nota Pembelaan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


 Pleidooi atau nota pembelaan adalah pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.[1] Dasar hukum pleidooi diatur dalam pasal 182 (1)b KUHAP, yang mengatakan bahwa terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Dan pasal 182 (1)c KUHAP menentukan bahwa tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya.

SURAT TUNTUTAN (Hukum Acara Pidana)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Surat Tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Agar supaya Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah oleh terdakwa/ penasehat hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan lengkap dan benar. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Tuntutan :
1.      Surat Tuntutan harus disusun secara sistematis.
2.      Harus menggunakan susunan tata bahasa indonesia yang baik dan benar.
3.      Isi dan maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti.
4.      Apabila menggunakan teori hukum harus menyebut sumbernya.

04 January 2011

KODE ETIK JAKSA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
   Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
            Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.

18 December 2010

llmu Perundang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


A.      Pengertian ilmu Perundang-Undangan
Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan. Secara konsepsional Ilmu Perundang-Undangan menurut Burkhardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die interdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah:[1]

12 December 2010

PUTUSAN (Hukum Acara Perdata)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

A. Pengertian
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, majelis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat yang dibarengi dengan replik dari penggugat maupun duplik dari tergugat dan dilanjutkan dengan proses tahapan pembuktian dan konklusi (Vide Pasal 121 HIR, Pasal 113 dan Pasal 115 Rv).

B. Asas Putusan
Asas sebuah putusan pengadilan harus memenuhi hal-hal sebagi berikut (Vide Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG dan UU No. 4 Tahun 2004):

09 December 2010

Pembuktian dan Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Perdata

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
PEMBUKTIAN DAN ALAT-ALAT BUKTI

A.     Umum
Hukum pembuktian (law of evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian peristiwa masa lalu dan suatu kebenaran (truth).  
Kesulitan mengungkap kebenaran dalam proses pembuktian karena alat bukti mengandung:
  1. adanya dugaan dan prasangka;
  2. faktor kebohongan;
  3. unsur kepalsuan.

B.     Prinsip Umum Pembuktian
Prinsip umum pembuktian adalah landasan penerapan pembuktian. Semua pihak termasuk hakim harus berpatokan yang digariskan prinsip tersebut. Memang di samping itu masih terdapat lagi prinsip-prinsip khusus yang berlaku untuk setiap jenis alat bukti, sehingga harus juga dijadikan patokan dalam penerapan sistem pembuktian.

05 December 2010

EKSEPSI DAN BANTAHAN POKOK PERKARA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


A.     Ruang Lingkup Eksepsi
1.      Pengertian dan Tujuan
Eksepsi atau exception berarti pengecualian. Dalam hukum acara, eksepsi adalah tangkisan, bantahan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Eksepsi diajukan penggugat menyangkut hal-hal yang bersifat formil dari sebuah gugatan, yang mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Eksepsi yang diajukan penggugat tidak ditujukan atau menyangkut pada pokok perkara (verweer ten principale). Tujuan dari eksepsi yaitu majelis hakim mengakhiri proses pemeriksaan perkara tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara dengan menjatuhkan putusan negatif, gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

01 December 2010

GUGATAN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


A. Umum
Gugatan dalam hukum perdata terdiri dari Gugatan Permohonan (voluntair) dan Gugatan Kontentiosa. Gugatan permohonan menurut Mahkamah Agung adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Ciri-ciri dari suatu permohonan sebagai berikut:
1.      masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only).
2.      permohonan tidak menyangkut sengketa dengan pihak lain;
3.      tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan (ex-parte).
Sedangkan Gugatan Kontentiosa adalah gugatan perdata yang mengandung permasalahan dengan orang lain yang mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk diperiksa dan diputus.

29 November 2010

SURAT KUASA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------




A. Surat Kuasa Secara Umum
Surat kuasa diatur dalam buku III KUH Perdata, HIR dan RBG sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan yang diwakilkan kepada seorang advokat atau penasihat hukum. Dalam KUH Perdata surat kuasa diatur dalam Pasal 1792. Menurut R. Subekti, ”pemberian surat kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.  
Suatu surat kuasa menjadi penting karena mempunyai sifat:

21 November 2010

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA Di INDONESIA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

1.      Pengertian Lembaga Negara

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing – masing.
Lembaga-lembaga negara berdasarkan uud 1945
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh uud, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari uu, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsep (dasar) dan Sejarah Pemerintahan Daerah

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


BAB I
KONSEP-KONSEP DASAR PEMERINTAHAN DAERAH

1.
latar belakang (asas pemerintahan daerah)
Berdasarkan hasil amandemen pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dikemukakan Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Berkaitan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah yang pernah dijalankan di Indonesia yang tersurat adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sedangkan yang tersirat adalah Vrijbestuur (Tanjung Tantra).
Sistem Pemerintahan di Daerah pada dasarnya dapat diberi pengertian sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh yang di dalamnya terdapat komponen-komponen unit Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas dan saling terkait berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah untuk mencapai tujuan Daerah.

20 November 2010

PENAHANAN (Hukum Acara Peidana)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Dasar penahanan:
a. Unsur Objektif/Yuridis:

– Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
– Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi 
b. Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).

07 November 2010

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (General Principle of Good Government)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

( Algemen Beginselen van Behoorlyk Bestuur)
Dalam perubahan tentang pelaksanaa suatu pemerintahan yang baik ada beberapa pandangan yaitu :
1. Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government “
Adapun asas-asas umum tersebut adalah :
1. Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.

-

Related Posts with Thumbnails