Cari Yang Lain :

Showing posts with label Asas-asas umum pemerintahan yang baik. Show all posts
Showing posts with label Asas-asas umum pemerintahan yang baik. Show all posts

07 November 2010

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (General Principle of Good Government)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

( Algemen Beginselen van Behoorlyk Bestuur)
Dalam perubahan tentang pelaksanaa suatu pemerintahan yang baik ada beberapa pandangan yaitu :
1. Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government “
Adapun asas-asas umum tersebut adalah :
1. Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.

-

Related Posts with Thumbnails