Surat Tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Agar supaya Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah oleh terdakwa/ penasehat hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan lengkap dan benar. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Tuntutan :
1. Surat Tuntutan harus disusun secara sistematis.
2. Harus menggunakan susunan tata bahasa indonesia yang baik dan benar.
3. Isi dan maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti.
Menyusun Surat Tuntutan
Dalam KUHAP tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang bentuk dan susunan Surat Tuntutan, bentuk dan susunan Surat Tuntutan dari masa ke masa selalu berkembang di dalam praktek peradilan. Menurut praktek peradilan sistematika dari Surat Tuntutan Pidana adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan
Sebagai Bangsa timur dan yang berketuhanan Yang Maha Esa, segala hasil apapun bentuknya yang kita peroleh semua itu berkat dan ridlo Tuhan YME. Maka sudah sepantasnya apabila dalam pendahuluan pertama-tama memuji syukur atas dapat diselesaikannya sidang yang penuh resiko sehingga sampai dibacakan tuntutan pidana. Disamping itu tidak salah apabila terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang terkait yang mendukung kelancaran jalannya sidang sampai selesai.
2. Identitas Terdakwa
Identitas terdakwa harus ditulis dengan jelas, lengkap sesuai dengan yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) a KUHAP dengan urutan sebagai berikut:
- Nama lengkap
- Tempat lahir
- Umur dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kebangsaan
- Tempat tinggal
- Agama dan pekerjaan
Dalam menulis identitas harus cermat sesuai dengan identitas yang ditulis dalam dakwaan, penulisan harus benar dan tidak boleh keliru, apabila terdapat kesalahan, meskipun tidak akan dibatalkan oleh hakim, akan memberikan kesempatan kepada terdakwa/kuasa hukumnya sebagai alasan dalam mengajukan pembelaannya.
3. Surat dakwaan
Dalam surat tuntutan, surat dakwaan juga harus dituliskembali secara lengkap dengan maksud sebagai dasar untuk menilai pembuktian yang didapat dalam sidang pengadilan apakah sesuai dengan perbuatan materiil dan memenuhi unsur delik yang terdapat dalam surat dakwaan. Surat dakwaan juga diperlukan berhubung setiap bentuk surat dakwaan membutuhkan cara pembuktian yang berbeda-beda.
4. Hasil pembuktian
Hasil dari pembuktian adalah merupakan keseluruhan fakta yang terungkap di dalam proses persidangan, baik yang berasal dari keterangan saksi, ahli, terdakwa sendiri maupun alat-alat bukti yang lain yang berdasarkan undang-undang. Hasil pembuktian tersebut dituliskan ke dalam surat tuntutan, tentunya hanya pada fakta-fakta yang relevan sedangkan yang tidak relevan dan tidak penting tidak perlu dituliskan.
5. Barang bukti
Barang bukti adalah benda sitaan yang oleh penyidik telah diserahkan kepada penuntut umum untuk diajukan ke muka persidangan dalam usaha pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila dalam proses persidanga terdapat barang bukti, maka barang bukti juga harus disebutkan/dituliskan dalam surat tuntutan digunakan untuk menguatkan pembuktian. Barang bukti yang dimaksud harus ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
6. Analisa Fakta
Analisis Fakta adalah meliputi :
- Kompilasi fakta-fakta yang didapat dari dalam persidangan yang ada hubungannya dengan perbuatan materiil yang didakwakan dan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
- Mengaitkan fakta-fakta antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya sehingga tergambar tindak pidana yang didakwakan.
- Mengaitkan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti dengan barang bukti yang dapat mmenguatkan pembuktian.
- Analisis fakta adalah dipergunakan untuk menyiapkan waktu menguraikan unsur yuridis.
Persesuaian antara keterangan alat bukti saksi adalah merupakan kunci berhasilnya pembuktian, sebab walaupun ada beberapa orang saksi tetapi kalau tidak ada persesuaian satu sama lainbukan merupakan alat bukti yang berarti sesuai dengan Putusan MA No. 18 K/Kr/1977 tanggal 17 April 1977.
7. Analisa Hukum
Analisis hukum dubuat berdasarkan analisis fakta dari hasil pembuktian yang terungkap di pengadilan, di dalam surat dakwaan atas suatu tindak pidana sudah tercantum perbuatan materiil yang mengandung unsur delik, unsur dan perbuatan materiil mana harus dibuktikan dengan keterangan dari alat bukti di dalam sidang pengadilan.
Tidak semua peraturan perundangansecara harfiah dapat diterapkan atas suatu perbuatan, undang-undang perlu ditafsirkan untuk diterapkan pada suatu perbuatan yang beraneka ragam yang sering tidak ada bandingannya dalam undang-undang. Dengan demikian penuntut umum dalam menyusun analisis hukum atas suatu perbuatan harus mengikuti perkembangan hukum dan kemajuan teknologi sehingga tidak dimungkinkan satu kejahatan pun yang lepas dari jangkauan aturan hukum.
8. Pembuktian Surat Dakwaan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa surat tuntutan adalah memuat pembuktian dari surat dakwaan. Maksud dari pembuktian surat dakwaan adalah membuktikan atas dakwaan penuntut umum. Jadi, dalam membuktikan surat dakwaan harus menyesuaikan dengan bentuk dari surat dakwaan penuntut umum.
9. Tuntutan Pidana
Apabila analisis hukum sudah dibuat dan semua unsur delik yang didakwakan dapat dibuktikan sesuai dengan perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dari hasil pembuktian di dalam sidang, baru penuntut umum menuntut terdakwa dan berat atau ringannya tuntutan tergantung kualifikasi tindak pidana yang dilakukan. Suatu tindak pidana diancam dengan pidana berat apabila mengandung unsur melawan hukum yang memberatkan pidana, dimana dalam pasal tersebut sudah ditentukan bentuk dan cara melakukan perbuatan serta jenis barang yang menjadi obyek tindak pidana sehingga dinilai memberatkan, maka perlu ancaman pidana yang lebih berat dari tindak pidana yang biasa.
Dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana, penuntut umum juga harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan juga hal-hal yang memberatkan. Oleh karena itu perlu disampaikan/dituliskan dalam surat tuntutan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, misalnya,
-Hal-hal yang memberatkan.
Perbuatan para Terdakwa menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun imateriil bagi korban
Terdakwa sudah pernah dihukum (dalam kasus yang sama/tidak)
Selalu bersikap arogan sehingga menghambat persidangan, dll
-Hal-hal yang meringankan.
Terdakwa belum pernah dihukum
Sebagai penopang hidup keluarganya
Sopan dalam persidangan, dll
Thx bgt infonya!!!Sngt membantu!!! ^^
ReplyDeleteSama-Sama , Selamat berkunjung
ReplyDeleteInfo yg berguna...
ReplyDeletesemoga bermanfaat
Deletethanks bro
ReplyDeleteyou 're Welcome
ReplyDeleteMau nanya,,kalau seandainya dari bentuk surat dakwaannya itu kumulatif,dan ada tiga pasal yang harus di jelasin disana,,maka cara pembuatan,atau sistematis dari tuntutan pemidanaannya seperti format yang di atas atau berbeda??
ReplyDeleteTolong fast respon...
Mau nanya,,kalau seandainya dari bentuk surat dakwaannya itu kumulatif,dan ada tiga pasal yang harus di jelasin disana,,maka cara pembuatan,atau sistematis dari tuntutan pemidanaannya seperti format yang di atas atau berbeda??
ReplyDeleteTolong fast respon...
ya gak direspon
ReplyDeleteKalau pledoi gimana ya ?
ReplyDeleteMau tanya perbedaan tuntutan dengan gugatan apa ?
ReplyDeletemakasih banyak. semoga selalu sukses
ReplyDeleteMau tanya ada berapa model penuntutan atas tindak pidana pencucian uang..
ReplyDeleteMohon bantuannya??