Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).
Manusia (naturlijkpersoon) sebagai subyek hukum:
Pada saat sekarang ini setiap manusia manusia dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban, oleh karena berbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam peradaban sekarang ini.
Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak adalah dimulai sejak ia dilahirkan dan berahir pada saat ia meninggal. Malah jika perlu, anak di dalam kandungan dapat dianggap telah ada asal saja kemudian ia dilahirkan hidup.
Kecakapan bertindak dalam hukum:
Meskipun menurut hukum setiap orang tiada yang dikecualikan memiliki hak dan kewajiban, namun tidak setiap orang dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Oleh hukum, ada beberapa golongan orang yang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum atau melaksanakan hak dan kewajibannya. Mereka ini adalah orang-orang yang belum dewasa (belum cukup umur) dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), dan kepadanya harus selalu diwakili oleh orang tua/walinya (bagi yang belum dewasa) dan oleh kuratornya (bagi yang ditaruh di bawah pengampuan.
Kekuasaan orang tua dan perwalian:
Menurut BW, di bawah umur apabila belum mencapai usia 21 tahun, kecuali ia sudah kawin. Orang yang masih dibawah umur ini ada dibawah kekuasaan orang tuanya. Selanjutnya apabila salah seorang dari orang tuanya meninggal dunia maka ia berada dalam perwalian orang tuanya yang masih hidup. Demikian pula bila orang tuanya bercerai maka ia akan berada dalam perwalian salah seorang orang tuanya. Bila kedua orang tuanya meninggal maka ia ada dalam perwalian orang lain.
Badan Hukum (rechtspersoon):
Di samping orang-orang (manusia), badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dapat juga memiliki kekayaan sendiri dan ikut serta dalam lalu-lintas hukum, yaitu juga memiliki hak dan kewajiban serta dapat digugat ataupun menggugat di depan Hakim. Badan atau perkumpulan ini dinamakan “badan hukum” atau rechtspersoon, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi dan sebagainya.
Domisili:
Setiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari. Tempat tersebut dinamakan domicili. Demikian pula halnya dengan Badan Hukum harus mempunyai tempat kedudukan. Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, domisilinya dianggap ada di tempat di mana ia sungguh-sungguh berada. Pentingnya domisili atau tempat kedudukan ini adalah untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: di mana seorang harus dipanggil, Pengadilan mana yang memiliki kompetensi terhadap dirinya, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment