Cari Yang Lain :

Showing posts with label domisili. Show all posts
Showing posts with label domisili. Show all posts

15 June 2010

Perihal Orang dalam Hukum ( Subjek&Badan Hukum dan Domisili)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).
Manusia (naturlijkpersoon) sebagai subyek hukum:
Pada saat sekarang ini setiap manusia manusia dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban, oleh karena berbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam peradaban sekarang ini.
Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak adalah dimulai sejak ia dilahirkan dan berahir pada saat ia meninggal. Malah jika perlu, anak di dalam kandungan dapat dianggap telah ada asal saja kemudian ia dilahirkan hidup.

-

Related Posts with Thumbnails