Cari Yang Lain :

Showing posts with label Landasan Peraturan Perundang-undangan. Show all posts
Showing posts with label Landasan Peraturan Perundang-undangan. Show all posts

03 April 2011

Landasan Peraturan Perundang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

 .      
       Peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya memuat:

A.    Landasan Filosofis
            Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan. 

B.     Landasan Sosiologis
            Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.

-

Related Posts with Thumbnails