Cari Yang Lain :

20 November 2010

PENAHANAN (Hukum Acara Peidana)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Dasar penahanan:
a. Unsur Objektif/Yuridis:

– Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
– Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi 
b. Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).

Tata cara penahanan

a. dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi:
– identitas tersangka,
– menyebut alasan penahanan,
– uraian singkat kejahatan yg disangkakan,
– menyebut dgn jelas ditempat mana tersangka ditahan. (psl 21/2)
b. menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kpd keluarga tersangka.

Keberatan atas penahanan:

a. tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dpt mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan kepada tersangka kpd penyidik yg melakukan penahanan itu (psl 123/1)
b. apabila dlm waktu 3 (tiga) permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau PH dpt mengajukan hal itu kpd atasan penyidik (psl 123/3).
c. Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dlm ayat tersebut dapat mengabulkan permintaan dgn atau tanpa syarat (psl 123/5).

Jenis-jenis penahanan:

a. Rumah tahanan negara, 
b. Rumah, dan
c. Kota (psl 22/1)

Penahanan rutan

Tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan di Rutan.

Pengeluaran tahanan

a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik utk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)

Pembebasan tahanan

a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yg melakukan penahanan dpt atau berwenang utk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28) 
b. apabila hukuman yg dijatuhkan telah sesuai dgn masa tahanan yg dijalani, pejabat rutan berwenang utk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah menpunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yg dijatuhkan pengadilan sama lamanya dgn masa tahanan yg dijalani. Kepala rutan tdk memerlukan surat perintah dari instansi manapun utk membebaskan tahanan.

Pembebasan tahanan demi hukum

Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.

Penahanan kota

Dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman tersangka. Selama dlm tahanan wajib melapor pada waktu yg ditentukan (psl 22/3)

Pengalihan jenis penahanan (psl 23)

Tata cara pengalihan penahanan:
a. Oleh penyidik dan penuntut umum dilakukan dgn surat perintah tersendiri yg berisi dan bertujuan utk mengalihkan jenis penahanan.
b. Jika yg melakkan pengalihan itu hakim, perintah pengalihan penahanan dituangkan dlm bentuk surat penetapan.
c. Setiap orang yang ditahan dpt mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan ke jenis penahanan rumah atau jenis penahan kota.

Pengurangan masa tahanan:

a. Penahanan rutan, pengurangannya sama dengan jumlah masa penahanan.
b. Penahanan rumah,pengurangannya sama dengan 1/3 x jumlah masa penahanan.
c. Penahanan kota, jumlah pengurangan masa penahanannya sma dengan 1/5 x jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani. (psl 22/5)

Kunjungan penasihat hukum ke rutan

Harus meminta ijin dulu dari instansi yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan (psl 20 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983)

Penangguhan penahanan

Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (psl 31 KUHAP Jo. Psl 35 dan 36 PP no. 27/1983 Jo. Psl 25 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983. tgl 16 Desember 1983 Jo. Kep MenKeh No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)





sumber :http://www.santoslolowang.com/hukum/penahanan/

No comments:

Post a Comment

-

Related Posts with Thumbnails