Tenggang waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU. 5/1986 Jo UU No 9 Tahun 2004, yakni : 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak :
- Keputusan itu dibuat atau diumumkan
- Keputusan itu dikirim kepada Penggugat
- Ditolaknya pemberian keputusan yang diminta
- Diketahuinya keputusan itu oleh penggugat.