Cari Yang Lain :

Showing posts with label Syarat Gugatan. Show all posts
Showing posts with label Syarat Gugatan. Show all posts

06 May 2011

Syarat Gugatan PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------





Pasal 53 ayat 2 UU PTUN menyebutkan ada tiga alasan menggugat suatu KTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara
1.       KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
  1. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat formil/ procedural.
  2. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat Materiil / Subtansial
  3. KTUN tersebut dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Usaha Negra yang tidak berwenang
2.       Badan atau pejabat tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut ( KTUN yang dikeluarkan bertentangan dengan asas-asas umum  pemerintahan yang baik
3.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.

-

Related Posts with Thumbnails