Cari Yang Lain :

Showing posts with label Konklusi. Show all posts
Showing posts with label Konklusi. Show all posts

06 May 2011

Pembuktian dan Konklusi Dalam PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

--> Pembuktian

Pembuktian sangat penting artinya dalam perkara TUN, karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan bergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut didepan pengadilan. Untuk itu hakim harus menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar atau tidak ? Dalam praktek tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, seperti terhadap dalil-dalil yang telah diakui atau tidak disangkal oleh Tergugat serta hal-hal yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoir feiten). Pasal 100 UU.No, 5 Tahun 1986  UU No.9/ 2004 menentukan, bahwa alat-alat bukti dalam Perkara Tata Usaha Negara terdiri dari :

  1. Surat ( - Akta Autentik.- Akta di bawah tangan.-Surat Lain.)
  1. Keterangan Ahli.
  2. Keterangan Saksi.
  3. Pengakuan Para Pihak.
  4. Pengetahuan Hakim.

-

Related Posts with Thumbnails