1. Suruhan (gebod)
2. larangan (verbod)
3. kebolehan (mogen)
sedangkan sifat kaidah hukum ada 2 macam :
1. imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak dapat dikesampingkan. Sifat : mengikat atau memaksa
2. facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah