Pepatah lampau berkata “Bolehlah berbohong tapi jangan bohongi akal sehat” mungkin kini kata-kata mutiara pepatah itu akan di hardik habis-habisan oleh sebagian besar kalangan masyarakat yang idealis “bagaimana bisa kebohongan diperbolehkan?” namun sebelum berfikir lebih jauh keraguan akan pepatah itu terjawab tuntas, Imajenasinya mengatakan ”YA, hanya orang yang tidak waras,gila,Bodoh yang mau di bohongi, Tapi tidak untuk yang berakal Sehat” kurang lebih demikianlah subtansi dari dialektika pikiran orang-orang yang tulus,idealis dalam menyikapi pepatah lampau diatas. Oleh sebab itu sudah barang tentu bahwa pepatah yang demikian itu tidak berlaku lagi atau dianggap basi oleh golongan para "Petinggi-penguasa" yang suka membohongi rakyatnya,yamg lagi marak sekarang ini.
Cari Yang Lain :
14 September 2011
08 June 2011
NATO Penjahat Perang?
Wah Jelas penulis Anti Barat nich...? saya tidak peduli jika ada yang berfikiran demikian namun saya sarankan hapus dulu pikiran Negatif itu sebaiknya jangan berprasangka sebelum membaca Artikel secara tuntas.
-
Jika Anda membaca Koran Internasional kompas Rabu,8 Juni 2011 di salah satu beritahnya terdapat judul "Aisha Khadafy: NATO Penjahat Perang" memang dari judulnya saja sudah jelas apa yang ingin disampaikan,(Tuduhan kejahatan perang Nato), sekedar Informasi bahwa Aisya ini adalah anak peremupan pemimpin Libya Moammar Khadafi dia adalah Seorang pengacara yang sering membuat geram pihak barat konon dulu dia pernah menjadi pengacara Mediang Preseden Iraq Sadam Husein.
03 June 2011
Google Chrome Anti Yahoo Answer,Benarkah...?
Tidak tahu kenapa hampir setiap kali saya mengakses Yahoo Answer lewat google Chrome selalu bermasalah,mulai Loading yang panjang samapai akses Chrome yang eror dan beberapa masalah lainnya, hal itu pertama kali saya kira karena masalah pada akses internetnya. Namun ketika beberapa kali mencoba dalam kondisi akses internet yang bagus dan tetap mengalami masalah yang sama maka saya ahirnya mencoba lewat Firefox ternyata dliuar dugaan saat membuka Yahoo Answer dengan firefox tidak ada masalah yang terjadi (alias lancar-lancar saja) , dari kejadian itu saya menduga memang ada sedikit masalah antara Google Chrome dengan Yahoo Answer. yang memungkinkan ada solusi atas masalah tersebut, oleh karena itu jika memang Teman-teman Punya Solusi atas masalah tersebut Bisa Share Disini dan semoga itu dapat berguna untuk kita semua. Terima Kasih Atas bantuannya .:)
Regard.
01 June 2011
Siapakah Mr A Penganggu Demokrat? Mr A Adalah......
inilah.com |
Dunia perpolitikan indonesia di hebohkan oleh beberapa polemik yang mengusik kesolidan partai berkuasa,hal itu sangat meresahkan hingga sang pendekar turun tangan untuk mengklarifikai ,sebenarnya hal itu gak heboh-heboh banget sich menginggat di Indonesia ahir-ahir ini memang sering dan terbiasa mengalami kasus yang aneh-aneh, seperti Sinetron konspirasi Pemimpin Kpk,Drama Century,hingga acara Wisata ala Gayus Tambunan. Namun bagai kisah sebuah romans picisan yang belum selesai satu masalah timbulah masalah baru, namun sebagai pemirsa yang baik kita hanya bisa berharap dalam setiap kisahnya akan happy ending.
16 May 2011
(Paradoks) VIDIEO Calon Pemimpin Terfavorit Indonesia !
Pernahkah Teman-Teman Memilih Pemimpin Hanya Karena Keren,Gagah,Cool atau Mungkin Hanya karena bekas Tetangga anda...? Jika "IYA", Mungkin Teman-Teman bisa melihat Film Paradoks singkat "Vote" dibawah ini :(dan temukan jawabannya)
06 May 2011
(Jenis,Isi dan Syarat) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
--> PUTUSAN
Vonis adalah putusan Pengadilan sebagai akhir dari suatu Pengadilan. Putusan ditetapkan berdasarkan basil musyawarah Majelis Hakim.
a. Jenis-jenis Putusan:
1. Putusan Akhir
2. Putusan Sela (Interlocutoir Vonis)
- Putusan Provisi
- Putusan Insidentil.
Pembuktian dan Konklusi Dalam PTUN
--> Pembuktian
Pembuktian sangat penting artinya dalam perkara TUN, karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan bergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut didepan pengadilan. Untuk itu hakim harus menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar atau tidak ? Dalam praktek tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, seperti terhadap dalil-dalil yang telah diakui atau tidak disangkal oleh Tergugat serta hal-hal yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoir feiten). Pasal 100 UU.No, 5 Tahun 1986 UU No.9/ 2004 menentukan, bahwa alat-alat bukti dalam Perkara Tata Usaha Negara terdiri dari :
- Surat ( - Akta Autentik.- Akta di bawah tangan.-Surat Lain.)
- Keterangan Ahli.
- Keterangan Saksi.
- Pengakuan Para Pihak.
- Pengetahuan Hakim.
Replik Dan Duplik Dalam PTUN
--> Replik
Atas jawaban Tergugat, selanjutnya kepada Penggugat diberikan kesempatan untuk membantah, menguatkan alasan-alasan gugatan yang diajukan (Pasal 75 (1) UU. No. 51/1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat niengemukakan sumber-sumber kepustaaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sébagainya.
Perananan Yurisprodensi sangat penting dalam Replik, mengingat kedudukannya sebagai salah sam sumber hukum.
Dalam rnenyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatanya.
--> . Duplik
Jawaban Tergugat Dalam PTUN
Pasal 74 UU.No.5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 juga memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan berikut memberikan penjelasan tetang jawabannya tersebut,
Suatu jawaban biasanya berisi 2 (dua) haI, yaitu:
a. Tentang Eksepsi.
Eksepsi adalah tangkisan hal-hal di luar pokok perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi dalam perkara Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 77 UU No. 5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 terdiri dari:
1. Eksepsi Absolut
- Kompetensi Absolut.
Yakni eksepsi tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan berjalan. Bahwa meskipun tidak diajukan, Pengadilan wajib untuk memeriksanya dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
- Kompetensi Relatif
Eksepsi diajukan sekelum disampaikan jawaban atas pokok perkara. Eksepsi ini .harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa. Jadi untuk itu pengadilan terlebih dahulu harus menetapkan putusan sela.
Daluwarsa Dalam Gugatan PTUN
Tenggang waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU. 5/1986 Jo UU No 9 Tahun 2004, yakni : 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak :
- Keputusan itu dibuat atau diumumkan
- Keputusan itu dikirim kepada Penggugat
- Ditolaknya pemberian keputusan yang diminta
- Diketahuinya keputusan itu oleh penggugat.
Syarat Gugatan PTUN
Pasal 53 ayat 2 UU PTUN menyebutkan ada tiga alasan menggugat suatu KTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara
1. KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
- KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat formil/ procedural.
- KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat Materiil / Subtansial
- KTUN tersebut dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Usaha Negra yang tidak berwenang
2. Badan atau pejabat tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut ( KTUN yang dikeluarkan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (PTUN)
Penyelesaian Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
I. Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1. Keberatan, yaitu Prosedur( upaya administrasi) yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu.
2. Banding Administratif, yaitu Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan oleh atasan dari Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu. atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan yang tersebut.
05 May 2011
Ketika Iblis Bertobat!
Manusia benar-benar bingung tak karuan ketika membaca kabar dari selebaran yang turun dari langit,enta dari siapa dan dari mana selebaran itu datang? mereka semakin melotot, terkejut dan tak yakin dengan isi selebaran itu yang ternyata berisi surat penyataan tobat IBLIS, benar-benar diluar dugaannya.! masi menurut kabar yang sama dari selebaran tersebut katanya Iblis udah lelah untuk mengoda manusia , ada pun isi suratnya sebagai berikut :
-
-”"
-
-
Dear Manusia di manapun anda berada.
Dengan Hormat,
(Vidieo) Ketika Manusia Harus Bersyukur !
Kita harus bersyukur karena dilahirkan dengan Sempurna, bisa Senyum di saat ufuk Fajar mulai terbit ,Merinti di kala Terik membakar tubuh dan Lelap di saat malam meski tanpa Bulan, Selama Nafas Masi dapat Dirasakan Maka Pantang Mengibarkan Bendera Putih. (stidaknya itu pesan yang ingin disampaikan dalam Vidieo ini)
Semoga Vidieo Perjuangan Hidup dibawah Ini dapat Menginspirasi Kita.!
03 May 2011
Kisah "Sehat Itu Mahal Apalagi Sakit"
Dalam penulisan sebelumnya pernah dibahas mengenai masalah klasik mahalnya pengobatan di Indonesia yang Sangat berdampak fatal pada pasien,Penulisan itu diberi Judul "Sehat Itu Mahal Apalagi Sakit", Dalam penulisannya tulisan tersebut disajikan dengan gaya Fiksi Argumentasi ,Lah dalam Penulisan ini dikhususkan menceritakan kembali Fiksi dari judul itu.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Di Rumah Sakit kecil di desa Lebak jajar kota Purwodadi,terjadilah perbincangan antara seorang dokter (jhon) dan seorang Buruh tani yang anaknya terkena musibah kecelakaan cukup Serius, Singkatnya :
02 May 2011
( Foto) USAMA Tewas Itu Palsu.!??
Bukan bermaksud untuk Tidak percaya pada berita bahwa Usama bin Laden Tewas pada serangan tim Khusus AS "Navy SEAL" , tapi hanya saja saya Ragu terhadap foto yang dipublikasikan sebagai Usama Bin Laden yang tewas ,coba kita lihat dan amati Bersama foto di bawah ini:
Apa yang Jangal.....?
01 May 2011
Kebenaran Informasi Tentang Libya Tak Akan Tayang di TV Anda!
Ada yang menarik saat saya mulai membaca salah satu judul dari website (lihat websitenya dibawah) yang katanya milik orang Libya “Kebenaran di Libya tak akan tayang di TV” , sepintas judul tersebut membuat Penasaran ! apa kebenaran di Libya yang tidak ditayangkan di TV ya? Benar! seperti yang sudah saya duga bahwa penulis itu ingin mengungkapkan bahwa informasi yang sering muncul di TV pada media Mainstream tentang Libya tidak sepenuhnya benar bahkan terkesan ada upaya Cuci otak guna pembunuhan karakter,Siapa yang dibunuh karakternya..? dalam kasus ini tentu Kolonel Khadafi sebagai korbannya.! Dan judul itu yang saya pakai sebagai titele sekarang ini untuk mewakili review website tersebut.
27 April 2011
Cinta : Anugrah atau Musibah
Ruang Lingkup dan Kewajiban Advokat
A. Ruang Lingkup Advokat
Dalam bahsa Indonesia , Lawyer diterjemahkan menjadi Pengacara. Kadang disebut juga Advokat, Ajuster, Pembela, Penasihat hukum, Prokol. Dari banyaknya istilah tersebut yang paling sering didengar adalah advokat, pembela, pengacara, dan penasihat hukum. Khususnya di Indonesia sendiri Lawyer pada awalnya disebut Penasihat hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti KUHAP, UU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Umum, namun lambat laun sebutan tersebut mulai bergeser sehingga yang sering digunakan adalah Advokat, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003.
25 April 2011
Hati-Hati,Tersangka Teroris di Indonesia !
Ahir-ahir ini banyak tragedi mengerikan yang terjadi di ngara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini, Mulai Pengelapan Uang, Rekayasa politik Sampai Terorisme. Yang disebut terahir itu yakni "Terorisme" sangat menarik untuk dikaji karena kejahatan Terorisme di Indonesia termasuk "Ekstra Ordinary Crime" yang artinya kejahatan termasuk kejahatan yang luar biasa atau masuk dalam katagori pidana khusus tentu dalam penanganannya pun berbeda , dan dari perbedaan ini lah yang menarik untuk dibahas realistis (meski tak dituangkan dengan bentuk legal opini) .
24 April 2011
Teroris di Indonesia VS Pemberontak di Libya
Agar mengetahui alurnya ada baiknya terlebih dahulu memBaca : Standar Ganda : Pemberontak VS Demonstran
-
dalam Artikel diatas sedikit menyingung tentang Standar ganda internasional dan perbedaan/pebedaan antara Pembrontak dengan Demonstran, sedangkan penulisan kali ini membahas mengenai Persamaan/perbedaan antara Pemberontak dan Teroris serta bagaimana sikap dunia Internasional dalam menyikapi pemberontakan dan Teror tersebut.
23 April 2011
Standar Ganda Dunia: Pembrontak vs Demonstran
Dengan Gembar-gembor Tujuan "MULIA" untuk membela Sipil di Libya "sekutu" dengan serangan udaranya membom bardir salah satu negri penghasil munyak di Afrika itu,tentu atas dasar tujuan mulia kita perlu mendukung Serangan itu...? tapi apa benar tujuannya "mulia',...? ini tidak perlu dijawab karena memang bukan membahas topik itu.
yang jadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah, apakah dalam Internal libya itu terjadi penindasan terhadap Demonstran sehingga melegitimasi misi mulia sekutu, atau Terjadi pembrontakan sehingga terjadi perang Saudara. Hal itu bisa terjawab jika kita mampu mendefinisikan mengenai "PEMBERONTAK" dan " DEMONSTRAN".
Label:
arab saudi,
Bahrain,
Inggris,
Libya,
PBB,
Perancis,
Sekutu,
Standar Ganda,
Story
14 April 2011
April Moop yang Menyebalkan
Siang di Ahir Maret tepatnya di Hari Kamis Sepintas terpikir dibenaku "ngerjain sapa yaw di April besok....? " wah gak gaul klo sampai ngak bisa ngerjain orang April Moop tahun 2011 ini,tapi gmn yaw...?" celotehku dalam hati, sambil terus berfikir "Aha.!!...Ide Cemerlang" sambil menganguk anguk bagai mendapat bisikan Iblis "Tapi apa gak keterlaluan Ideku itu yaw...?" suara dalam hati kecil ku berontak hmmm.. tampaknya Malaikat membimbangkanku....Tapi Tekat ku terlapau bulat "April Moop 2011 Harus ngerjain Orang.TITIK.!" Ahirnya ku mulai Merencanakan Ide Cemerlang dari hasil Ide dialektika iblis dan malaikat tadi, ! Lah apa idenya...." Itu Rahasia.!'
09 April 2011
1.000.000 Blogger Mendukung ” GUBUK” untuk Gedung DPR
Tak jelas apa yang di bayangkan para dewan perwakilan rakyat (DPR) dengan rencana pembangunan gedung barunya yang begitu Mahal dan Mewah untuk sekelas negara berkembang seperti Indonesia, bukan rahasia umum lagi bahwa masyarakat Indonesia tidak sedikit yang hidup dibawah garis kesejahteraan, meski dalam penyajian ini tidak diberikan data-data secara kongkrit yang menyatakan masi banyaknya masyarakat indonesia yang hidup dibawa garis kesejahteraan ,akan tetapi dengan sedikit kepekaan (empati) terhadap lingkungan sosial maka kita dapat mengetahui dan merasakan bagaimana sulitnya kondisi ekonomi,pendidikan,kesehatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.
08 April 2011
Hukum PTUN (Pengertian, Asas-Asas dan Perbedaan antara Acara PTUN dengan Acara Perdata)
NEGARA HUKUM DAN PERADILAN ADMINISTRASI
A. Negara Hukum
Negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulismaupun berdasarkan hukum tidak tertulis. Negara hukum pada dasarnya tertuma bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. Menurut Philipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip HAM dan Prinsip Negara Hukum. Menurut Philipus M. Hadjon Negara hukum hanya 3 macam konsep yaitu rechtsstaat, the rule of law, dan Pancasila.
M. Tahir Azhari Negara hukum ada 5 konsep yaitu:
1. Nomokrasi Islam: konsep Negara hukum yang pada umumnya diterapkan di Negara-negara Islam.
2. rechtsstaat: konsep Negara yang diterapkan di Negara-negara Eropa Kontinental, misalnya: Belanda, Jerman, Prancis.
3. Rule of Law: Konsep Negara yang di terapkan di Negara Aglo Saxon, Misal: Inggris, Amerika Serikat.
4. Socialist Legality: Konsep Negara hukum yang diterpkan di Negara komunitas.
5. Konsep Negara hukum Pancasila adalah konsep Negara hukum yang diterapkan di Indonesia. Salah satu cirri-ciri pokok dalam Negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap fredoom of religion atau kebebasan beragama, Tetapi kebebasan beragama di Negara hukum Pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di Bumi di Indonesia.
05 April 2011
Pro Kontra Dahsyatnya Goyang Oknum Polisi Gorontalo
Foto: Briptu Norman Kamaru dengan lagu "Chiyya-Chayyia" (lihat Video Hebohnya Dibawah) |
Hahahaha...! itu eksprsi pertama saya saat melihat Video Goyang dahsyat dari Briptu Norman Kamaru dengan lagu "Chiyya-Chayyia" nya, selintas dipikiran ternyata menghibur juga ya jika seorang Polisi yang sosoknya biasa di identikan Tegas dan Gagah itu bernyanyi-nyanyi bagai Artis India yang sedang konser menghibur ribuan fansnya.hmmm..! mungkin Kebebasan ekspresi adalah motto yang terukuir dalam dadanya,Tapi apakah itu Etis...?
03 April 2011
Bahasa Peraturan Perundang-Undangan
Menurut C.K. Allen untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan ada baiknya memperhatikan:
1. gaya bahasa ringkas dan sederhana.
2. istilah yang digunakan bersifat absolut.
3. menghindari dari kiasan dan dugaan.
4. menggunakan bahasa yang sederhana.
5. bahasa tidak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
6. bahasa yang digunakan mempunyai ketepatan pengertian.
Landasan Peraturan Perundang-Undangan
.
Peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya memuat:
A. Landasan Filosofis
Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
B. Landasan Sosiologis
Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Asas hukum merupakan tiang utama bagi pembentuk Peraturan Perundang-Undangan, asas adalah suatu hal yang dianggap oleh masyarakat hukum sebagai basic truth , sebab melalui asas hukum pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk ke dalam hukum, dan menjadi sumber menghidupi nilai-nilai etis, moral dan sosial masyarakatnya. Menurut I. C. Van Der Vlies dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada beberapa asas formal dan material yang harus perhatikan antara lain sebagai berikut:
1. Asas Formal
A. asas tujuan yang jelas.
B. asas lembaga yang tepat.
C. asas perlunya pengaturan.
D. asas dapat dilaksanakan.
E. asas konsensus.
Proses Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
1. Lahirnya Undang-undang
Proses pembuatan undang-undang adalah rentetan kejadian yang bermula dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan. Semua proses tersebut dilakukan oleh para aktor, yang dalam sistem demokrasi modern disebut eksekutif (Presiden beserta jajaran kementriannya) dan legislatif (DPR). Tentang bagaimana DPR itu, kewenangan serta strukturnya tidak perlu lagi kita bahas lagi karena telah dibahas pada bab terdahulu. Yang akan dibahas pada bagian ini adalah bagaimana proses pembentukan sebuah undang-undang.
Hirarki Peraturan Perundang-Undangan (Ringkas)
Negara Indonesia dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada masa Orde Lama diatur lewat Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tata urutannya sebagi berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Menteri
7. Peraturan pelaksana
Sekilas Tentang Ilmu Per Undang-Undangan
Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil lawinterdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah:[1]
1. proses perundang-undangan.
2. metode perundang-undangan.
3. teknik perundang-undangan.
Burkhardt Krems mengatakan perundang-undangan mempunyai dua pengertian:[2]
1. teori perundang-undangan yang berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian dan bersifat kognitif.
Seputar PLEIDOOI Atau Nota Pembelaan
Pleidooi atau nota pembelaan adalah pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.[1] Dasar hukum pleidooi diatur dalam pasal 182 (1)b KUHAP, yang mengatakan bahwa terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Dan pasal 182 (1)c KUHAP menentukan bahwa tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya.
SURAT TUNTUTAN (Hukum Acara Pidana)
Surat Tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Agar supaya Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah oleh terdakwa/ penasehat hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan lengkap dan benar. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Tuntutan :
1. Surat Tuntutan harus disusun secara sistematis.
2. Harus menggunakan susunan tata bahasa indonesia yang baik dan benar.
3. Isi dan maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti.
4. Apabila menggunakan teori hukum harus menyebut sumbernya.
TANGKISAN/EKSEPSI TERDAKWA (Hukum Acara Pidana)
Atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan/ tangkisan terhadap dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang dalam praktek peradilan biasa disebut dengan ”Eksepsi”.
Keberatan diajukan setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum dan keberatan diajukan secara tertulis sebelum sidang memeriksa materi perkara, apabila keberatan diajukan di luar kesempatan tersebut tidak akan diperhatikan. Untuk mengajukan keberatan tidak diatur bagaimana bentuk keberatan itu, hanya dalam undang-undang dijelaskan tentang jenis dari keberatan itu. Menurut pasal 156 ayat (1) KUHAP, jenis keberatan ada 3 macam dengan 3 macam keberatan tersebut terdakwa/ penasehat hukumnyadapat mengajukan 3 macam sekaligus atau memilih salah satu yang ada relevansinya antara keberatan dengan surat dakwaan. 3 macam keberatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
02 April 2011
Suriah Target Invasi "sekutu" Berikutnya? (Next Target)
Presiden Venuzuela Hugo Chaves saat berbicara di Bolevia mengatakan " Serangan negara-negara Barat ke Libya merupakan agresi imperialis terhadap bangsa Libya. Negara-negara ini tengah mempersiapkan agresi barunya terhadap bangsa-bangsa lain dan kini bangsa Suriah menjadi target selanjutnya." Namun apakah benar Suriah akan menjadi target serangan "sekutu" berikutnya?
-
IYA ! itu sangat mungkin terjadi ! setidaknya indikasi kuat mengarah ke kemungkinan itu,tetapi kenapa Harus Suriah? Jelas ! karena di sekitar Timur Tengah (Teluk) selain Libya dan Iran Negara yang tak terkontrol oleh Negara Imprlis adalah Suriah. Apalagi didukung Fakta sejarah yang mengatakan bahwa siapa saja yang Tak terkontrol oleh Negara imprialis maka akan menjadi korban Invasi.
Label:
Amerika,
Analisa,
Anti Pemerinta,
Demonstran,
Imprialis,
Inggris,
Invasi,
Kapitalis,
Penjajahan,
Prediksi,
Pro Pemerintah,
Ramalan,
Standar Ganda
27 March 2011
AWAS..! Syindrome NARSIS disekitar kita.!
"Ah kamu Narsis" itu yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari untuk menyatakan teman yang dianggap terlewat percaya diri atau berlebihan,hampir semua orang sepakat kalo suatu yang berlebihan itu tidak baik, Tapi apakah sich sebenarnya Narsis /kpribadian narsis itu sendiri, narcisizme personality adalah keadaan kejiwaan seseorang yang dipengaruhi oleh keadaan serta sikap emosional seseorang terhadap keadaan atau orang lain di sekitarnya yang cenderung dilebih lebihkan atau di dramatisir untuk menutupi kekurangan diri.
25 March 2011
Rakyat Libya Cinta Kolonel Khadafi..?
Tak sedikit orang yang menginginkan Kolonel Khadafi untuk mundur karena menganggap sang Kolonel Moammar Khadafi itu sebagai ditaktor (pemimpin yang bengis), sehingga kemundurannya atau turunya Khadafi di pemerintahan Libya,baik dengan jalan revolusi atau tidak dinggap sebagai berkah atas "kemanusian", tak sampai disitu banyaknya Demonstran anti Khadafi yang mayoritas terjadi di kota Benaghazi dianggap sebagai mewakili suara Rakyat libya,apalagi di tambah berita media yang terkesan memojokan Khadafi.! lengkap sudah kebobrokan sang kolonel,!
23 March 2011
SURAT DAKWAAN ( syarat dan bentuk )
SURAT DAKWAAN
A. Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2. Berisi identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.
Label:
dakwaan.,
Hukum Acara Pidana,
kuhp,
peradilan,
Pidana,
Surat Dakwaan,
Surat Kuasa
Subscribe to:
Posts (Atom)