Singapore kini digemparkan oleh serangan Cyber. Beberapa website pemerintah berhasil diretes oleh kelompok yang menamakan diri Anonymous, peretesan itu ditegarai karena pemerintah Singapore dianggap begitu membatasi warganya terhadap akses media sosial, Sehingga keadaan seperti itu menuntut gerakan Anonymous untuk mewarning pemerintahan Singapore. Bagi seorang yang suka dan mengikuti perkembangan kegiatan Hacking (carking) maka nama Anonymous bukan lah nama baru di dunia peretesan, sebab pada perjalanannya Anonymous diduga kuat telah sukses meretes berbagai website penting di dunia, bahkan mengkalim telah mengalahkan FBI dan NSA (bisa dilihat di Video di artikel paling bawah). Namun siapakah sebenarnya Anonymous?
Cari Yang Lain :
01 November 2013
04 October 2013
Surat Dakwaan ( syarat dan bentuk )
SURAT DAKWAAN
A. Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2. Berisi identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.
Label:
dakwaan.,
Hukum Acara Pidana,
kuhp,
peradilan,
Surat Dakwaan,
Surat Kuasa
Perihal Gugagatan Dalam Hukum Perdata
GUGATAN
A. Umum
Gugatan dalam hukum perdata terdiri dari Gugatan Permohonan (voluntair) dan Gugatan Kontentiosa. Gugatan permohonan menurut Mahkamah Agung adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Ciri-ciri dari suatu permohonan sebagai berikut:
1. masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only).
2. permohonan tidak menyangkut sengketa dengan pihak lain;
3. tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan (ex-parte).
Sedangkan Gugatan Kontentiosa adalah gugatan perdata yang mengandung permasalahan dengan orang lain yang mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk diperiksa dan diputus.
Gugatan Kontentiosa kita temukan dalam, pertama di Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR dengan menyebut istilah ”Gugatan Perdata dan Gugatan”; kedua di Pasal 1 RV menyebut Gugatan Kontentiosa dengan istilah ”Gugatan” yang berbunyi ”tiap-tiap proses perkara perdata....,dimulai dengan suatu pemberitahuan gugatan....”. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, Gugatan Kontentiosa adalah adalah tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. Mahkamah Agung menyebut Gugatan Kontentiosa dalam putusannya yang berbunyi ”selama proses perkara belum diperiksa di persidangan, penggugat berhak mencabut gugatan dengan persetujuan tergugat”.
Tentang Surat Kuasa
A. Surat Kuasa Secara Umum
Surat kuasa diatur dalam buku III KUH Perdata, HIR dan RBG sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan yang diwakilkan kepada seorang advokat atau penasihat hukum. Dalam KUH Perdata surat kuasa diatur dalam Pasal 1792. Menurut R. Subekti, ”pemberian surat kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
29 September 2013
Penahanan
Dasar penahanan:
a. Unsur Objektif/Yuridis:
– Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
– Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi
b. Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).
a. Unsur Objektif/Yuridis:
– Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
– Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi
b. Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).
Tata cara penahanan
a. dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi:
– identitas tersangka,
– menyebut alasan penahanan,
– uraian singkat kejahatan yg disangkakan,
– menyebut dgn jelas ditempat mana tersangka ditahan. (psl 21/2)
b. menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kpd keluarga tersangka.
a. dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi:
– identitas tersangka,
– menyebut alasan penahanan,
– uraian singkat kejahatan yg disangkakan,
– menyebut dgn jelas ditempat mana tersangka ditahan. (psl 21/2)
b. menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kpd keluarga tersangka.
Macam-macam/Jenis/Contoh Ideologi di Dunia
Liberalisme
Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:
1. inti pemikiran : kebebasan individu
2. perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara
3. landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4. system pemerintahan (harus): demokrasi
1. inti pemikiran : kebebasan individu
2. perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara
3. landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4. system pemerintahan (harus): demokrasi
Konservatisme
Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau
2. filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
3. landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau
2. filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
3. landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
Komunisme
14 September 2013
Adu Intelek Viky Prasetyo vs Tony Blank
Viky Prasetyo menjadi perbincangan menarik karena gaya bahasa yang [sok] intelek, mengunakan kata-kata asing dengan pengabungan kalimat yang tak lazim digunakan secara umum oleh masyarakat, sehingga gaya bahasa yang demikian itu mengelitik masyarakat. saya tidak ingin mengomentari bahwa bahasa Vicky itu intelek atau tidak, sebab filsafat bahasa postmodern memungkinkan untuk itu , saya hanya teringat Vidieo lama dari Tony Blank yang tak kalah inteleknya dengan Viky Prasetyo, sehingga dari tulisan ini saya ingin mengajak pembaca untuk menyaksikan Vidieo Tony Blank dan Viky Prasetyo, dan coba di nilai intelekan mana? :D
04 July 2013
Kudeta Mesir Gerbang Menuju Tirani baru
Rabu malam (3/7/2013) menjadi hari bersejarah bagi bangsa Mesir diimana pemimpin militer Jenderal Abdel Fattah Al Sisi mengkudeta presiden pertama (Muhammad Mursi) yang dipilih
secara demokratis, dan menunjuk Ketua Mahkamah Agung Mesir menjadi pemimpin
sementara(baca). Dalam pernyataan (dikrit) militer itu menjelaskan 12 point (Baca)
yang dijadikan dasar legitimasi untuk mengkudeta presiden terpilih Mesir.
Selain itu Militer juga menjatuhkan larangan berpergian ke luar negeri bagi Presiden Muhammad Mursi dan sejumlah pemimpin senior Ikhwanul
Muslimin dengan alasan keterlibatan mereka dalam sebuah pembobolan penjara pada
2011(baca). Pada momen yang sama Presiden Mursi dengan pengawalnya diduga dikenakan tahanan
rumah di salah satu klub milik pejabat Garda Republik, Informasi ini
disampaikan Juru Bicara Ikhwanul Muslimin, Gehad El-Haddad, melalui akun Twitternya
(baca). Selain itu pihak militer juga
mengkuasai stasiun televisi pemerintah (baca) sehingga informasi yang terkait
dengan kudeta dibawa kontrol penuh militer.
Sebelum membahas lebih jauh tentang kudeta di Mesir, perlu diketahui apa arti
kudeta itu sendiri?
21 June 2013
Mengenal Lebih Dekat 'Hassan Rohani' Presiden Baru Iran
Iran, Pemilihan Umum yang berlangsung pada 14 juni yang lalu menjadi hari bersejarah bagi Iran, bagaimana tidak? Pemilu yang di ikuti enam kandidat yang akan bersaing dalam pemilu antara lain Ali Akbar Velayati, Hassan Rohani, Mohsen Rezaei, Mohammad Baqer Qalibaf, Saeed Jalili dan Mohammad Gharazi.
Dari keenam kandidat itu ahirnya dimenangkan oleh tokoh reformis, hal itu dipastikan pada perhitungan suara tanggal 15 Juli, dimana Hassan Rohani di umumkan sebagai pemenang dengan perolehan 18,6 juta suara atau 50,68 persen.
Label:
Barack Obama,
demokrasi,
Hassan Rohani,
Internasional,
Iran,
pemilu,
Politik
05 June 2013
"Berhijab Tapi Tak Berahlak"?
Hijab
adalah kata dari bahasa arab yang berarti penghalang, maksudny
adalah menghalangi pandangan bagi yang
tidak berhak (bukan muhgrim) untuk melihat lekuk tubuh atau bagian tubuh tertentu dari
seorang wanita Muslim. Berhijab memiliki tata cara dan kriteria tertentu, namun
di pembahasan ini penulis tidak ingin membahas tentang tata cara dan kriteria
berhijab sebab tidak punya kapasitas untuk itu, yang ingin dibahas disini
adalah mengenai fenomena di masyarakat
mengenai stigma berhijab.
19 May 2013
Ketika Bung Karno Menampar PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejatinya adalah lembaga internasional yang dengan kehadirannya diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional. Akan tetapi fungsi itu tidak berjalan sesuai tujuan dasarnya, yaitu sebagai agen of control, PBB sekarang ini (atau sejak awal) tidak pernah mampu bersifat adil terhadap negara-negara berkembang, Diakui atau tidak hal itu terjadi karena PBB lahir dan tumbuh besar bersama bersama sistem negara barat, yang kata proklamator kita Bung Karno “Imperialisme dan Kolonialisme adalah anak kandung dari sisitem negara barat” misalnya dalam konfilk semenanjung korea, PBB selalu memojokan Korut, dan dalam beberapa isu lainnya, salah satunya isu HAM dan Terorisme. Misalnya masalah penjara Guantanamo sama sekali tidak tersentu, sedangkan disatu sisi sangat vokal mengembar gemborkan pelanggaran HAM di Suriah.
01 May 2013
Dukung "Media Massa Sehat" untuk Selamatkan Orang Tercinta Anda
Di
era modern seperti sekarang ini peran media massa sudah merasuk
hampir ke setiap sendi-sendi kehidupan manusia, itu tidak dapat
dipungkiri, misalnya saja ketika anda sedang mengendarai mobil dan
mendengar radio yang mengabarkan tentang keadaan lalu lintas di
sekitar anda atau hanya sekedar lagu-lagu hits terkini, ketika pagi
hari anda sedang asyik duduk menikmati kopi maka membaca koran
redaksi Olaraga, Nasional, Internasional adalah sebagai pilihan yang
terasa nikmat, atau bahkan ketika anda selesai kerja melihat anak ,
suami, istri atau saudara yang sedang menonton TV dengan tema :
konflik antara Adi CS vs Eyang Subur, atau bahkan ketika dikala
santai sedang cengar-cengir karena melihat dan mendengar
kreatifitas seniman Indonesia yang menjadikan kemurkaan Arya Wiguna
sebagai bahan Rapp (lagu), belum lagi ketika mengakses
internet di komputer kesayangan anda. Dari aktifitas-aktifitas itu
apa yang yang dapat anda simpulkan?.. Iya, Benar ! kesimpulan
sederhana yang dapat disepakati adalah bahwa setiap hari saya, anda
dan semua orang tercinta kita, selalu disuguhi banyak informasi
tanpa atau dengan sedikit filter. Tapi tahukah anda bahwa informasi
yang disajikan di Media massa sering kali mendistorsi atau sengaja
didistorsi (memutar balikan) informasi. Untuk apa? Tentu ada motivasi
dibalik itu.
27 March 2013
Suriah: Antara Toleransi Melawan "Hantu" Perang Saudara
Tidak ada yang menang dalam perang, itulah kata yang paling pantas di ungkapkan ketika menanggapi perang saudara di Suriah, bagaimana tidak? sama seperti perang-perang dibelahan bumi lainnya perang saudara di Suriah ini sudah menelan korban jiwa ratusan ribu orang meninggal, dalam konflik itu banyak wanita mendadak menjadi janda, laki-laki menjadi duda, anak-anak menjadi yatim piatu. Celaka nya kesemua mahluk hidup yang terlibat dalam pembantaian itu adalah 'manusia' yang seharusnya dengan pikirannya bisa menciptakan kebaikan-kebaikan dan kedamaian bukan justru perperangan yang katanya hanya disebabkan perbedaan latar belakang.
Meskipun demikan jika di telaah lebih lanjut perbedaan latar belakang hakikatnya bukanlah masalah utama dalam perang saudara di Suriah ini, hal itu dapat dipahami menginggat bahwasannya jauh sebelum pecahnya perang saudarah yang terjadi, masyarakat Suriah telah lama hidup dengan tingkat kompleksitas yang beragam dengan menjunjung tinggi toleransi atas keanekaragaman latar belakang yang ada, sehingga atas dasar itu alasan perbedaan latar belakang dalam pecahnya konflik Suriah itu tak lagi relevan dengan sejarah panjang kerukunan masyarakat di Suriah.
Label:
Dunia,
Internasional,
madzhab,
Perang saudara,
Suriag,
Toleransi
02 March 2013
Farhat Abbas : Dicari Petrus untuk Koruptor. Sebuah Satire !
Sumber gambar http://ciricara.com/wp-content/uploads/2013/01/ciricara.com-farhat_abbas_dilaporkan_ke_polisi.jpg
|
Siapa yang tidak
kenal calon presiden muda Farhat Abbas?
Jika sedikit saja kawan-kawan sering lihat TV gosip maka
akan tak asing dengan nama Lawyers yang relatif muda itu, konon dia mencalonkan sebagai presiden muda dengan Trade Merk “Sumpah pocong”, dan gaya
lugas yang sering menimbulkan kontraversi nya, misal saja saat pengunaan istilah
berbau “rasis” dalam Tweet nya, sehingga sampai diperdbatkan dalam salah satu
TV swasta di Indonesia yang
mendatangkannya dan Anton Medan sebagai pihak yang merasa risih, dari acara
“debat” itu lah saya baru tahu bahwa
tokoh muda yang satu ini memang sering mengunakan media sosial khususnya
Twiteer sebagai sarana untuk menyalurkan
ide, saya pun memfollow twiter @ farhatabbaslaw, singkat cerita banyak
tweet-tweet menarik yang d tuliskannya.
Dari beberapa
kicauan-kicauan yang menarik nan
inspiratif dari twiter Farhad Abbas, ada salah satu tweet yang dirasa menarik untuk dibahas, yaitu tweet
pada (28/02/2013) yang berbunyi
:
Dicari/terima rakyat yg mau menjadi Petrus
koruptor! (penembak misterius para koruptor! Yg bikin RI sengsara!) saat gue
jadi Presiden nanti!
21 January 2013
Vidieo : Percobaan Pembunuhan Ketua Partai Movement for Rights and Freedoms di Bulgaria
Bulgaria dikejutkan dengan terjadinya percobaan pembunuhan terhadap ketua Partai Movement for Rights and Freedoms. Sebelumnya Ketua MRF Ahmed Dogan ditodong dengan pistol gas saat berpidato di Konfensi MRF, beruntung pistol tersebut tidak berfungsi seperti kemauannya, sehingga terselamatkannya nyawa Ketua partai MRF itu , Ahmad Dogan. (klik Vidieo untuk menyaksikan)
Subscribe to:
Posts (Atom)