Cari Yang Lain :

27 April 2011

Cinta : Anugrah atau Musibah

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------





"Cinta adalah misteri dalam hidupku" sepintas terdengar potongan lirik lagu Unggu di salah satu mini market  dekat kos ku, ah...tapi bukan Cinta yang  pasrah seperti itu yang ingin dibahas dipenulisan ini, yang ingin dibahas disini adalah Cinta sebagai Anugrah Atau sebagai Musibah? lho kok malah tanya sich...? Iya tentu Tanyalah  Karena Arti Cinta bagi saya masi belum jelas ,apalagi sudah  menjudge (Cinta) sebagai  Anugrah atau Musibah) itu kejauhan ..! jadi penulisan ini sebenarnya tempat Sharing bagi yang berpengalaman...:)hehehe....

Ruang Lingkup dan Kewajiban Advokat

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------




A.        Ruang Lingkup Advokat
Dalam bahsa Indonesia , Lawyer diterjemahkan menjadi Pengacara. Kadang disebut juga Advokat, Ajuster, Pembela, Penasihat hukum, Prokol. Dari banyaknya istilah tersebut yang paling sering didengar adalah advokat, pembela, pengacara, dan penasihat hukum. Khususnya di Indonesia sendiri Lawyer pada awalnya disebut Penasihat hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti KUHAP, UU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Umum, namun lambat laun sebutan tersebut mulai bergeser sehingga yang sering digunakan adalah Advokat, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003.

25 April 2011

Hati-Hati,Tersangka Teroris di Indonesia !

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Ahir-ahir ini banyak  tragedi mengerikan  yang terjadi di ngara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini, Mulai Pengelapan Uang, Rekayasa politik Sampai Terorisme. Yang disebut terahir itu yakni  "Terorisme"  sangat menarik untuk dikaji karena kejahatan  Terorisme   di Indonesia termasuk "Ekstra Ordinary Crime" yang artinya kejahatan termasuk kejahatan yang luar biasa atau masuk dalam katagori pidana khusus tentu dalam penanganannya pun berbeda , dan dari perbedaan ini lah yang menarik untuk dibahas realistis  (meski tak dituangkan dengan bentuk legal opini) .

24 April 2011

Teroris di Indonesia VS Pemberontak di Libya

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Agar mengetahui alurnya ada baiknya terlebih dahulu memBaca : Standar Ganda : Pemberontak VS Demonstran
-
dalam Artikel diatas sedikit menyingung tentang Standar ganda internasional dan perbedaan/pebedaan antara Pembrontak dengan  Demonstran, sedangkan penulisan kali ini membahas mengenai Persamaan/perbedaan antara Pemberontak dan Teroris serta bagaimana sikap dunia Internasional dalam menyikapi pemberontakan dan Teror tersebut.

23 April 2011

Standar Ganda Dunia: Pembrontak vs Demonstran

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------



Dengan Gembar-gembor Tujuan "MULIA" untuk  membela Sipil di Libya "sekutu" dengan serangan udaranya membom bardir salah satu negri penghasil munyak di Afrika itu,tentu atas dasar tujuan mulia kita perlu mendukung Serangan itu...? tapi apa benar tujuannya "mulia',...? ini tidak perlu dijawab karena memang bukan membahas topik itu.

yang jadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah, apakah dalam Internal libya itu terjadi penindasan terhadap Demonstran sehingga melegitimasi misi mulia sekutu, atau Terjadi pembrontakan sehingga terjadi perang Saudara. Hal itu bisa terjawab jika kita mampu mendefinisikan mengenai "PEMBERONTAK" dan " DEMONSTRAN".

14 April 2011

April Moop yang Menyebalkan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Siang di Ahir Maret tepatnya di Hari Kamis Sepintas terpikir dibenaku "ngerjain  sapa yaw di April besok....? " wah gak gaul klo sampai ngak bisa ngerjain orang April Moop tahun 2011 ini,tapi gmn yaw...?" celotehku dalam hati, sambil terus berfikir "Aha.!!...Ide Cemerlang" sambil menganguk anguk bagai mendapat bisikan  Iblis "Tapi apa gak keterlaluan Ideku itu yaw...?" suara dalam hati kecil ku berontak hmmm.. tampaknya Malaikat membimbangkanku....Tapi Tekat ku terlapau bulat "April Moop 2011 Harus ngerjain Orang.TITIK.!" Ahirnya ku mulai Merencanakan Ide Cemerlang  dari  hasil Ide dialektika  iblis dan malaikat tadi, ! Lah apa idenya...." Itu Rahasia.!' 

09 April 2011

1.000.000 Blogger Mendukung ” GUBUK” untuk Gedung DPR

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Tak jelas  apa yang di bayangkan para dewan perwakilan rakyat (DPR)  dengan rencana pembangunan gedung barunya yang begitu Mahal dan Mewah untuk  sekelas negara berkembang seperti  Indonesia, bukan rahasia umum lagi bahwa masyarakat Indonesia tidak sedikit yang hidup dibawah garis kesejahteraan, meski dalam penyajian ini tidak diberikan data-data secara kongkrit yang menyatakan masi banyaknya masyarakat indonesia yang hidup dibawa garis kesejahteraan ,akan tetapi  dengan sedikit kepekaan (empati) terhadap lingkungan sosial maka kita dapat mengetahui dan merasakan  bagaimana sulitnya  kondisi ekonomi,pendidikan,kesehatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

08 April 2011

Hukum PTUN (Pengertian, Asas-Asas dan Perbedaan antara Acara PTUN dengan Acara Perdata)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

NEGARA HUKUM DAN PERADILAN ADMINISTRASI


A. Negara Hukum

Negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulismaupun berdasarkan hukum tidak tertulis. Negara hukum pada dasarnya tertuma bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. Menurut Philipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip HAM dan Prinsip Negara Hukum. Menurut Philipus M. Hadjon Negara hukum hanya 3 macam konsep yaitu rechtsstaat, the rule of law, dan Pancasila. 
M. Tahir Azhari Negara hukum ada 5 konsep yaitu:
1. Nomokrasi Islam: konsep Negara hukum yang pada umumnya diterapkan di Negara-negara Islam.
2. rechtsstaat: konsep Negara yang diterapkan di Negara-negara Eropa Kontinental, misalnya: Belanda, Jerman, Prancis.
3. Rule of Law: Konsep Negara yang di terapkan di Negara Aglo Saxon, Misal: Inggris, Amerika Serikat.
4. Socialist Legality: Konsep Negara hukum yang diterpkan di Negara komunitas.
5. Konsep Negara hukum Pancasila adalah konsep Negara hukum yang diterapkan di Indonesia. Salah satu cirri-ciri pokok dalam Negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap fredoom of religion atau kebebasan beragama, Tetapi kebebasan beragama di Negara hukum Pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di Bumi di Indonesia.

05 April 2011

Pro Kontra Dahsyatnya Goyang Oknum Polisi Gorontalo

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Foto: Briptu Norman Kamaru dengan lagu "Chiyya-Chayyia" (lihat Video Hebohnya Dibawah)


Hahahaha...! itu eksprsi pertama saya saat melihat Video Goyang dahsyat dari Briptu Norman Kamaru dengan lagu "Chiyya-Chayyia"  nya, selintas dipikiran ternyata menghibur juga  ya jika seorang Polisi yang sosoknya biasa di identikan  Tegas dan Gagah itu bernyanyi-nyanyi bagai Artis India yang sedang konser  menghibur ribuan fansnya.hmmm..! mungkin Kebebasan ekspresi adalah motto yang terukuir dalam dadanya,Tapi apakah itu Etis...?

03 April 2011

Bahasa Peraturan Perundang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Menurut  C.K. Allen untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan ada baiknya memperhatikan:
1.      gaya bahasa ringkas dan sederhana.
2.      istilah yang digunakan bersifat absolut.
3.      menghindari dari kiasan dan dugaan.
4.      menggunakan bahasa yang sederhana.
5.      bahasa tidak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
6.      bahasa yang digunakan mempunyai ketepatan pengertian.

Landasan Peraturan Perundang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

 .      
       Peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya memuat:

A.    Landasan Filosofis
            Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan. 

B.     Landasan Sosiologis
            Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.

Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Asas hukum merupakan tiang utama bagi pembentuk Peraturan Perundang-Undangan, asas adalah suatu hal yang dianggap oleh masyarakat hukum sebagai basic truth , sebab melalui asas hukum pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk ke dalam hukum, dan menjadi sumber menghidupi nilai-nilai etis, moral dan sosial masyarakatnya. Menurut  I. C. Van Der Vlies dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada beberapa asas formal dan material yang harus perhatikan antara lain sebagai berikut:
1. Asas Formal
A.    asas tujuan yang jelas.
B.      asas lembaga yang tepat.
C.     asas perlunya pengaturan.
D.    asas dapat dilaksanakan.
E.      asas konsensus.

Proses Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------





1.      Lahirnya Undang-undang
Proses pembuatan undang-undang adalah rentetan kejadian yang bermula dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan. Semua proses tersebut dilakukan oleh para aktor, yang dalam sistem demokrasi modern disebut eksekutif (Presiden beserta jajaran kementriannya) dan legislatif (DPR). Tentang bagaimana DPR itu, kewenangan serta strukturnya tidak perlu lagi kita bahas lagi karena telah dibahas pada bab terdahulu. Yang akan dibahas pada bagian ini adalah bagaimana proses pembentukan sebuah undang-undang.

Hirarki Peraturan Perundang-Undangan (Ringkas)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Negara Indonesia dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada masa Orde Lama diatur lewat Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tata urutannya sebagi berikut:
1.      Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang/Perpu
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Menteri
7.      Peraturan pelaksana

Sekilas Tentang Ilmu Per Undang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil lawinterdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah:[1]
1.      proses perundang-undangan.
2.      metode perundang-undangan.
3.      teknik perundang-undangan.

            Burkhardt Krems mengatakan perundang-undangan mempunyai dua pengertian:[2]
1.      teori perundang-undangan yang berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian dan bersifat kognitif.

Seputar PLEIDOOI Atau Nota Pembelaan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


 Pleidooi atau nota pembelaan adalah pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.[1] Dasar hukum pleidooi diatur dalam pasal 182 (1)b KUHAP, yang mengatakan bahwa terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Dan pasal 182 (1)c KUHAP menentukan bahwa tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya.

SURAT TUNTUTAN (Hukum Acara Pidana)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Surat Tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Agar supaya Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah oleh terdakwa/ penasehat hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan lengkap dan benar. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Tuntutan :
1.      Surat Tuntutan harus disusun secara sistematis.
2.      Harus menggunakan susunan tata bahasa indonesia yang baik dan benar.
3.      Isi dan maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti.
4.      Apabila menggunakan teori hukum harus menyebut sumbernya.

TANGKISAN/EKSEPSI TERDAKWA (Hukum Acara Pidana)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan/ tangkisan terhadap dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang dalam praktek peradilan biasa disebut dengan ”Eksepsi”.
Keberatan diajukan setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum dan keberatan diajukan secara tertulis sebelum sidang memeriksa materi perkara, apabila keberatan diajukan di luar kesempatan tersebut tidak akan diperhatikan. Untuk mengajukan keberatan tidak diatur bagaimana bentuk keberatan itu, hanya dalam undang-undang dijelaskan tentang jenis dari keberatan itu. Menurut pasal 156 ayat (1) KUHAP, jenis keberatan ada 3 macam dengan 3 macam keberatan tersebut terdakwa/ penasehat hukumnyadapat mengajukan 3 macam sekaligus atau memilih salah satu yang ada relevansinya antara keberatan dengan surat dakwaan. 3 macam keberatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

02 April 2011

Suriah Target Invasi "sekutu" Berikutnya? (Next Target)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Presiden Venuzuela Hugo Chaves saat berbicara di Bolevia mengatakan " Serangan negara-negara Barat ke Libya merupakan agresi imperialis terhadap bangsa Libya. Negara-negara ini tengah mempersiapkan agresi barunya terhadap bangsa-bangsa lain dan kini bangsa Suriah menjadi target selanjutnya." Namun apakah benar Suriah akan menjadi target serangan "sekutu" berikutnya?
-

IYA ! itu sangat mungkin terjadi ! setidaknya indikasi kuat mengarah ke kemungkinan itu,tetapi kenapa Harus Suriah? Jelas ! karena di sekitar Timur Tengah (Teluk) selain Libya dan Iran Negara yang tak terkontrol oleh Negara Imprlis adalah Suriah. Apalagi didukung Fakta sejarah yang mengatakan bahwa siapa saja yang Tak terkontrol oleh Negara imprialis maka akan menjadi korban Invasi.

-

Related Posts with Thumbnails