Cari Yang Lain :
27 April 2011
Cinta : Anugrah atau Musibah
Ruang Lingkup dan Kewajiban Advokat
A. Ruang Lingkup Advokat
Dalam bahsa Indonesia , Lawyer diterjemahkan menjadi Pengacara. Kadang disebut juga Advokat, Ajuster, Pembela, Penasihat hukum, Prokol. Dari banyaknya istilah tersebut yang paling sering didengar adalah advokat, pembela, pengacara, dan penasihat hukum. Khususnya di Indonesia sendiri Lawyer pada awalnya disebut Penasihat hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti KUHAP, UU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Umum, namun lambat laun sebutan tersebut mulai bergeser sehingga yang sering digunakan adalah Advokat, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003.
25 April 2011
Hati-Hati,Tersangka Teroris di Indonesia !
Ahir-ahir ini banyak tragedi mengerikan yang terjadi di ngara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini, Mulai Pengelapan Uang, Rekayasa politik Sampai Terorisme. Yang disebut terahir itu yakni "Terorisme" sangat menarik untuk dikaji karena kejahatan Terorisme di Indonesia termasuk "Ekstra Ordinary Crime" yang artinya kejahatan termasuk kejahatan yang luar biasa atau masuk dalam katagori pidana khusus tentu dalam penanganannya pun berbeda , dan dari perbedaan ini lah yang menarik untuk dibahas realistis (meski tak dituangkan dengan bentuk legal opini) .
24 April 2011
Teroris di Indonesia VS Pemberontak di Libya
Agar mengetahui alurnya ada baiknya terlebih dahulu memBaca : Standar Ganda : Pemberontak VS Demonstran
-
dalam Artikel diatas sedikit menyingung tentang Standar ganda internasional dan perbedaan/pebedaan antara Pembrontak dengan Demonstran, sedangkan penulisan kali ini membahas mengenai Persamaan/perbedaan antara Pemberontak dan Teroris serta bagaimana sikap dunia Internasional dalam menyikapi pemberontakan dan Teror tersebut.
23 April 2011
Standar Ganda Dunia: Pembrontak vs Demonstran
Dengan Gembar-gembor Tujuan "MULIA" untuk membela Sipil di Libya "sekutu" dengan serangan udaranya membom bardir salah satu negri penghasil munyak di Afrika itu,tentu atas dasar tujuan mulia kita perlu mendukung Serangan itu...? tapi apa benar tujuannya "mulia',...? ini tidak perlu dijawab karena memang bukan membahas topik itu.
yang jadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah, apakah dalam Internal libya itu terjadi penindasan terhadap Demonstran sehingga melegitimasi misi mulia sekutu, atau Terjadi pembrontakan sehingga terjadi perang Saudara. Hal itu bisa terjawab jika kita mampu mendefinisikan mengenai "PEMBERONTAK" dan " DEMONSTRAN".
Label:
arab saudi,
Bahrain,
Inggris,
Libya,
PBB,
Perancis,
Sekutu,
Standar Ganda,
Story
Subscribe to:
Posts (Atom)