Belum lama ini Polisi Internasional INTERPOL ( International Criminal Police Organization) yang berpusat di lyon Perancis mengeluarkan Perintah Penangkapan Terhadap Pemimpin Tertinggi Libya Moammar Gadafi beserta kroni-kroninya dengan tuduhan telah teridentifikasi melakukan kejahatan kemanusian. Perlu diketahui Meski secara de fakto perintah Interpol itu eksis namun secara de yure perintah organisasi Internasional itu hanya berlaku atau bisa dijalankan bagi negara yang telah menyepakati atau dengan kata lain hanya kepada negara yang telah menjadi anggota interpol atau yang mau tunduk atas itu.
Meski terkesan tidak jelas pertimbangan apa yang dipakai Interpol atas klaim penjatuhan sanksi penangkapan atas Moammar Gadafi dan Kroninya itu,selain kejahatan kemanusiaan yang masi diperdebatkan, namun satu hal yang pasti dengan adanya putusan Interpol tersebut mau tidak mau akan membuat cemas dan mempersempit ruang gerak Momammar Gadafi. mengingat sekitar 188 negara dibawa kekuasaan Interpol,yang mberarti memperkecil opsi “KABUR”.!