Cari Yang Lain :

18 December 2010

llmu Perundang-Undangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


A.      Pengertian ilmu Perundang-Undangan
Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan. Secara konsepsional Ilmu Perundang-Undangan menurut Burkhardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die interdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah:[1]

12 December 2010

PUTUSAN (Hukum Acara Perdata)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

A. Pengertian
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, majelis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat yang dibarengi dengan replik dari penggugat maupun duplik dari tergugat dan dilanjutkan dengan proses tahapan pembuktian dan konklusi (Vide Pasal 121 HIR, Pasal 113 dan Pasal 115 Rv).

B. Asas Putusan
Asas sebuah putusan pengadilan harus memenuhi hal-hal sebagi berikut (Vide Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG dan UU No. 4 Tahun 2004):

09 December 2010

Pembuktian dan Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Perdata

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
PEMBUKTIAN DAN ALAT-ALAT BUKTI

A.     Umum
Hukum pembuktian (law of evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian peristiwa masa lalu dan suatu kebenaran (truth).  
Kesulitan mengungkap kebenaran dalam proses pembuktian karena alat bukti mengandung:
  1. adanya dugaan dan prasangka;
  2. faktor kebohongan;
  3. unsur kepalsuan.

B.     Prinsip Umum Pembuktian
Prinsip umum pembuktian adalah landasan penerapan pembuktian. Semua pihak termasuk hakim harus berpatokan yang digariskan prinsip tersebut. Memang di samping itu masih terdapat lagi prinsip-prinsip khusus yang berlaku untuk setiap jenis alat bukti, sehingga harus juga dijadikan patokan dalam penerapan sistem pembuktian.

05 December 2010

EKSEPSI DAN BANTAHAN POKOK PERKARA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


A.     Ruang Lingkup Eksepsi
1.      Pengertian dan Tujuan
Eksepsi atau exception berarti pengecualian. Dalam hukum acara, eksepsi adalah tangkisan, bantahan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Eksepsi diajukan penggugat menyangkut hal-hal yang bersifat formil dari sebuah gugatan, yang mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Eksepsi yang diajukan penggugat tidak ditujukan atau menyangkut pada pokok perkara (verweer ten principale). Tujuan dari eksepsi yaitu majelis hakim mengakhiri proses pemeriksaan perkara tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara dengan menjatuhkan putusan negatif, gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

01 December 2010

GUGATAN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


A. Umum
Gugatan dalam hukum perdata terdiri dari Gugatan Permohonan (voluntair) dan Gugatan Kontentiosa. Gugatan permohonan menurut Mahkamah Agung adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Ciri-ciri dari suatu permohonan sebagai berikut:
1.      masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only).
2.      permohonan tidak menyangkut sengketa dengan pihak lain;
3.      tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan (ex-parte).
Sedangkan Gugatan Kontentiosa adalah gugatan perdata yang mengandung permasalahan dengan orang lain yang mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk diperiksa dan diputus.

-

Related Posts with Thumbnails