Cari Yang Lain :

14 June 2010

Pengantar Hukum Indonesia (Tata hukum Indonesia)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PTHI dapat dilihat antara lain:
  1. Baik PIH maupun PTHI, sama-sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
  2. PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtwetenschaft” sejak tahun 1942 yang juga mengambil istilah Jerman “Einfuhrung in dierechts wissenchaft” di akhir abad 19. Sedang PTHI merupakan terjemahan dari “Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie“.
  3. <
  4. Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam PTHI berarti menunjukkan fungsi mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk jalan, yang di dalamnya terkandung dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi seluruhnya.


  5. Obyek dari mata kuliah ini berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius constitutum).
  6. Hubungan PIH dengan PTHI, adalah PIH menjadi dasar dari PTHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PTHI harus belajar PIH terahulu.
  7. Bahasan dari PIH adalah mengenai pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata hubungan antara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 39.
Pengertian Tata Hukum Indonesia
Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Kata “tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.
Pengantar tata hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, di samping pengantar ilmu hukum, karena baik pengantar tata hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum masing-masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri. Obyek Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/Ius Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu Hukum menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum saja tetapi juga menyelidiki Ius Constituendum-nya.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa “Pengantar Ilmu Hukum” merupakan basic atau dasar dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
  1. Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
  2. Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri).
Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi: “Hal-hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar hukum itu ialah:
  1. Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.
  2. Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum.
  3. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
  4. Ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia (Bandung: Armico, 1985) h. 10.

3 comments:

-

Related Posts with Thumbnails