Cari Yang Lain :

21 November 2010

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA Di INDONESIA

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

1.      Pengertian Lembaga Negara

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing – masing.
Lembaga-lembaga negara berdasarkan uud 1945
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh uud, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari uu, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
                                                                           

Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya, sedangkan functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah. Dilihat dari segi fungsinya lembaga-lembaga negara ada yang bersifat utama/primer (primary constitutional organs), dan bersifat penunjang/sekunder (auxiliary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya lembaga negara itu dibedakan kedalam 3 (tiga) lapis yaitu :
1. Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan uud 1945.
2.   Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari uud, ada pula sumber kewenangannya dari undang-undang dan sumber kewenangannya yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah undang-undang.
3. Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh uud 1945 yaitu  pemerintah daerah provinsi, gubernur, dprd provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, bupati, dprd kabupaten, pemerintahan daerah kota, walikota, dprd kota.
Disamping itu didalam uud 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh uud, sehingga eksistensinya sangat kuat secara konstitusional.

2.  Teori Pemisahan Kekuasaan Negara

John locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara dalam bukunya “two treaties on civil government” (1660). Ia membagi kekuasaan negara menjadi tiga bidang sebagai berikut:
1.    Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang;
2.    Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang;
3.    Federatif: kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Diilhami pemikiran john locke, setengah abad kemudian montesquieu – seorang pengarang, filsuf asal prancis menulis buku “l’esprit des lois” (jenewa, 1748). Di dalamnya ia menulis tentang sistem pemisahan kekuasaan yang berlaku di inggris:
1.      Legislatif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen);
2.      Eksekutif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh pemerintah;
3.   Yudikatif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh badan peradilan (mahkamah agung dan pengadilan di bawahnya).
2.   Tujuan Lembaga-Lembaga Negara     
Secara konseptual, tujuan diadakannya lembaga-lembaga negara atau alat-alat kelengkapan negara adalah selain menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan kata lain, lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara atau istilah yang digunakan prof. Sri soemantri adalah actual governmental process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda-beda, secara konsep lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan secara ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
Sampai dengan saat ini, proses awal demokratisasi dalam kehidupan sosial dan politik dapat ditunjukkan antara lain dengan terlaksananya pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004 secara langsung, terbentuknya kelembagaan dpr, dpd dan dprd baru hasil pemilihan umum langsung, terciptanya format hubungan pusat dan daerah berdasarkan perundangan-undangan otonomi daerah yang baru, dimana setelah jatuhnya orde baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan, selain itu terciptanya format hubungan sipil-militer, serta tni dengan polri berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta terbentuknya mahkamah konstitusi.

3.   Kekuasaan Lenbaga-Lembaga Negara
1)   eksekutif, adalah lembaga yang menjalankan atau melaksanakan pemerintahan secara operasional dan sehari-hari. Lembaga ini dipimpin oleh kepala negara.
a.   Presiden, sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai perananan sebagai wakil tertinggi dari pada sebuah negara
b.   Wakil presiden, jabatan pemerintahan yang berada satu tingkata lebih rendah dari pada presiden. Wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden apabila ia berhalangan sementara atau teetap.
Hak, wewenang dan kewajiban presiden/ wakil presiden:
-    Memegang kekuasaan pemerintah menurut uud
-    Memegang kekuasaan tertinggi
-    Mengajukan rancangan uu kepada dpr
-    Menetapkan peraturan pemerintah pengganti uu
-    Menetapkan peraturan pemerintah
-    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
-    Mengangkat  duta dan konsul
-    Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan dpr
-    Meresmikan anggota badan pemeriksa keuangan yang dipilih oleh dpr
-    Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh komisi yudisial dan disetujui dpr
-    Menetapkan hakim konstitusi
-    Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan mpr.
2)    Legislatif, badan deliberatif pemerinah dengan kuasa membuat uu.
a.       MPR, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan indonesia, yang atas anggota DPR dan DPD.
b.      DPR, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyatdan memegang kekuasaan membentuk uu.
c.       DPD, lembaga tinggi negara galam sisitem ketatanegaraan indonesiayang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
a)      Kekuasaan dan wewenang MPR
-    mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
-    melantik presiden dan/atau wakil presiden;
-    memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar;
-    memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya;
-    memilih  presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
b)   hak, wewenang dan tugas DPR
-          Membentuk uu yang dibahas dengan presiden
-          Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti uu
-          Menerima dan membahas uu yang diajukan dpa
-          Menetapkan apbn bersama presiden
-          Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan uu, apbn serta kebijakan pemerintah

-          Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial
-          Memperhatikan pertimbangan dpd atas rancangan uu apbn dan rancangan uu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c)   hak, wewenang dan tugas DPD
-     mengajukan kepada dpr rancangan uu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah dll.
-     memberikan pertimbangan kepada dpr atas ruu apbn dan ruu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
-     memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK
-     melakukan pengawasan/pelaksanaan uu mengenai otonomi daerah
-     menerima hasil keungan dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi dpr tentang ruu yang berkaitan dengan apbn.

3)    Yudikatif, lembaga yang berwenang mengontrol pelaksanaan aturan
a.       Mahkamah agung, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.
b.      Mahkamah konstitusi, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah agung.
c.       Komisi yudisial, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan uu yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

a)      Tugas dan wewenang MA
-          Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
-          Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
-          Memberikan pertimbangan dalam hal presiden membergrasi dan rehabilitasi.
b)   tugas dan wewenang MK
-     berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap uud
-     wajib memberi putusan atas pendapat dpr mengenai dugaaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut uud 1945.
c)   tugas dan wewenang KY
-     memutuskan pengangkatan hakim agung
-     mengusulkan calon hakim agung kepada DPR
-     mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hukum.

2.   Hubungan Antar Lembaga-Lembaga Negara
Hubungan antar alat-alat kelengkapan suatu negara atau yang lazim disebut sebagai lembaga negara merupakan hubungan kerjasama antar institusi-institusi yang dibentuk guna melaksanakan fungsi-fungsi negara. Berdasarkan teori-teori klasik mengenai negara setidaknya terdapat beberapa fungsi negara yang penting seperti
fungsi membuat kebijakan peraturan perundang-undangan (fungsi legislatif), fungsi melaksanakan peraturan atau fungsi penyelenggaraan pemerintahan (fungsi eksekutif), dan fungsi mengadili (fungsi yudikatif). Kecenderungan praktik ketatanegaraan terkini di indonesia oleh banyak ahli hukum tata negara dan ahli politik dikatakan menuju sistem pemisahan kekuasaan antara ketiga fungsi negara tersebut (separation power).
Alat kelengkapan negara berdasarkan teori–teori klasik hukum negara meliputi kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa presiden atau perdana menteri atau raja, kekuasaan legilatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama lain seperti dewan perwakilan rakyat, dan kekuasaan yudikatif seperti mahkamah agung atau supreme court. Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk membantu pelaksanaan fungsinya. Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu wakil dan menteri-menteri yang biasanya memimpin satu departemen tertentu. Meskipun demikian, tipe-tipe lembaga negara yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan.


---------------------------------------------------------------------------------------------------
CMIIW
--------------------------------------------------------------------------------------------------

14 comments:

  1. thanx boss
    really helpful

    ReplyDelete
  2. Thx juga Atas kunjungannya, And semoga sama-sama bisa saling bantu...:).!

    ReplyDelete
  3. terima kasih Pak ini akan saya cantumkan sumbernya dan nama Bapak sebagai salah satu narasumber paper S2 saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. terkadang sebuah website "tertentu"tidak bisa dipake sebagai refrensi untuk karya ilmiah,(tergantung kebijakan)
      -
      dan artikel diatas itu say sahre dari modul yang saya dapat, dengan tujuan pengamanan arsip sekaligus berbagi, semoga bermanfaat.
      -
      dan semoga Lancar S2nya

      Delete
    2. dari modul apa ya mas? judul dengan penulis nya?

      Delete
  4. thanks pak lgi ada tugas sy tertolong

    ReplyDelete
  5. hAHA gw jga sma,ada tugas dri dosen agama thanks really helpfull

    ReplyDelete
  6. Terimakasih Jadi Tugas Saya Tertolong dengan Artiket anda..]

    http://goo.gl/kDDTak

    ReplyDelete
  7. Thanx artikelnya sangat membantu

    ReplyDelete
  8. kenapa ga ada referensinya

    ReplyDelete
  9. kenapa ga ada referensinya

    ReplyDelete
  10. kalau BPK termasuk kekuasaan apa ? eksekutif/legislatif/yudikatif

    ReplyDelete
  11. terima kasih Bapak artikelnya. sangat bermanfaat

    ReplyDelete

-

Related Posts with Thumbnails