Cari Yang Lain :

17 December 2012

Pendapat Ambigu Menghakimi Aceng

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

(17/12/2012)

Siapa yang tak tahu Aceng? Asal sering lihat berita di TV atau media massa saja pasti kita  tahu siapa Aceng, Ya, Aceng adalah bupati Garut yang karena Nikah sirih dengan Gadis bernama Fani Oktora, wanita muda 18 tahun yang diceraikan 4 hari setelah menikah siri dengannya. Dari penceraian singkat dengan istri mudanya itu seolah Aceng sebagai orang yang tak beretika, sehingga dianggap layak untuk diberhetikan secara tak terhormat. Tapi justru etiskah kita menghakimi Aceng  dengan mestigma negatif karena penceraiannya tersebut?  apakah kita berfikir bahwa:

1.      Aceng  Nikah Siri, Tidak Etis?
Aceng tidak etis karena sebagai gubenur melakukan nikah siri, benarkan yang demikian itu tidak etis? Atas dasar apa? inilah keambiguan pertama, sebab jika dipahami secara mendasar bahwa penikahan adalah pemasalahan prdata sedangkan masalah pemerintahan (bupati) adalah masalah ketatanegaraan. Sehingga  tidak dapat dikait-kaitkan secara berlebihan, apalagi dalam keyakinan agama keduabelah pihak pernikahan siri tersebut tidak dipermasalahkaan dan konon dilakukan sesuai prosedur yang ada.


2.      Aceng Menikahi Gadis Muda, Tidak etis?
Sudah terjawab, setidaknya jika kita mengacu pada  Undang-undang Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 1974, pasal 47 yang tersirat bahwa dibawah 18 tahun harus dibawah kekuasaan orang tua, sedangkan dalam kasus Aceng yang nikah dengan Fani Oktora telah beusia 18 Tahun dan diketahui keluargannya. Sehingga  tidak ada lasan yang kuat dalam hal ini untuk melarang Aceng.

3.      Aceng Menikah hanya 4 Hari, Tidak Etis?
Benar, jika Aceng dari pertama melakukan pernikahan siri sudah ada niatan untuk melakukan pernikahan hanya 4  hari maka Aceng bisa dikatakan Berengsek dan tidak etis, karena telah mempermainkan nilai-nilai kemanusiaan dan anugrah tuhan, akan tetapi jika permasalahan itu muncul dikarenakan perbedaan/penghianatan prinsipal yang telah disepakati sejak awal pernikahan, maka perceraian adalah suatu yang lumrah walau misal 1 hari pun.



                                                     

No comments:

Post a Comment

-

Related Posts with Thumbnails