Cari Yang Lain :

06 May 2011

Jawaban Tergugat Dalam PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------



Pasal 74 UU.No.5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 juga memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan berikut memberikan penjelasan tetang jawabannya tersebut,
Suatu jawaban biasanya berisi 2 (dua) haI, yaitu:
a. Tentang  Eksepsi.
Eksepsi adalah tangkisan hal-hal di luar pokok perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi dalam perkara Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 77 UU No. 5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 terdiri dari:

1.       Eksepsi Absolut
-          Kompetensi Absolut.
Yakni eksepsi tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan berjalan. Bahwa meskipun tidak diajukan, Pengadilan wajib untuk memeriksanya dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
-          Kompetensi Relatif
Eksepsi diajukan sekelum disampaikan jawaban atas pokok perkara. Eksepsi ini .harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa. Jadi untuk itu pengadilan terlebih dahulu harus menetapkan putusan sela.


2.       Eksepsi Relatif
Eksepsi Relatif adalah tangkisan mengenai hal-hal kekurangan/kesalahan pembuatan gugatan, misalnya : : Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat, gugatan bukan objek TUN, identitas para pihak tidak lengkap, gugatan kabur, Gugatan telah daluwarsa, gugatan Nebis In Idem dll. Eksepsi relatif ini tidak terbatas, asal merupakan kelemahan dari gugatan diajukan sebagai eksepsi relatif.

b. Tentang Jawaban Pokok Perkara.
Setelah  mengemukakan cksepsi (tangkisan) selanjutnya disampaikan jawaban terhadap pokok perkara (Pasal 74 ayat 1 UUNo. 5) 1986 3o VU No. 9 Tahun 2004). Suatu jawanban biasanya berisikan, antara lain ;

1.       Bantahan : Bantahan yang dimaksud adalah suatu pengingkaran terhadap apa yang dikemukakan penggugat dalam dalil-dalil gugatannya. Misalnya dalil gugatan mengatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang sewenang-wenang yang sangat merugikan Penggugat, akan tetapi sesungguhnya tidak. Maka dalam jawaban Tergugat akan mengatakan tidak benar Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang sewenang-wenang.
2.       Pengakuan pembenaran : Di dalam jawaban ada kemungkinan Tergugat mengakui kebenaraan dalil-dalil gugatan Penggugat uintuk menghidarkan agar jangan sampai ada pengakuan yang tidak memerlukan pembuktian lagi biasanya dipergunakan kata-kata seandainyapun itu benar” atau “qwodnoon. Maksudnya tidak membantah secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara pasti:
3.       Fakta-fakta lain Di dalam jawaban itu Tergugat ada kemungkinan juga mengemukakan fakta-fakta baru untuk membenarkan kedudukannya.

Cara menjawab ini agar mudah dilakukan dengan jalan mengikuti poin-poin gugatan. Adapula dalam menjawab terlebih dahulu mengulang dalil gugatan yang hendak dijawabnya terlebih dahulu, baru kemudian memberikan dalil-dalil jawabannya. Namun guna menghemat waktu dan tenaga serta pikiran lebih baik langsung memberikan poin-poin jawaban saja.
Dalam mengemukakan jawaban harus dipertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan kedudukan Tergugat atau merugikan. Kalau merugikan tidak perlu dikemukakan. Jawaban hendaklah disusun secara singkat, jelas dan tidak mendua arti. Pergunakanlah bahasa hukum yang sederhana, mudab diniengerti dan singkat.
Untuk mendukung dalil-dalil bantahan dapat dipergunakan sumber-sumber kepustakaan, yurisprudensi, doktrin, kebiasaan-kebiasaan, dan lain-lain. Jawaban yang hanya berdasarkan logika belaka kurang niendukung bantahan.

2 comments:

  1. alhamdulillah, terima kasih. ini memang yang saya butuhkan!

    ReplyDelete

-

Related Posts with Thumbnails