Seperti kota-kota di Indonesia pada Umumnya,Gresik memiliki tradisi khas setiap bulan Ramadhan.Tradisi-tradisi itu sangatlah mencerminkan kota Gresik baik secara simbolis “Gresik berhias Iman” maupun secara teroroial “kota pesisir” tradisi itu sangat tampak saat menjelang dua pertiga perjalanan bulan Ramadhan,misalnya kegiatan keagamaan “itikaf “di masjid yang masi sangat membudaya serta beberapa pesta rakyat antara lain seperti perayaan malam dua lima (dsb.malem selawe) dan pasar Bandeng.
Cari Yang Lain :
09 September 2010
07 September 2010
Teori Kontrak Sosial (Hobbes Locke dan Rosseau)
Pengantar
Ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di mana sumber kewenangan politik.
Ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di mana sumber kewenangan politik.
Teori alamiah menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Selain negara, dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa. Di dalam keluarga, manusia mengakutalisasikan diri di bidang fisik, karena keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di dalam desa, manusia mengaktualisasi diri di bidang sosial, karena desa menyediakan pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat.
Label:
Dasar-Dasar Hukum,
hobbes,
Hukum,
locke,
Materi,
rosseau,
teory kontrak sosial
01 September 2010
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Subscribe to:
Posts (Atom)