Seperti kota-kota di Indonesia pada Umumnya,Gresik memiliki tradisi khas setiap bulan Ramadhan.Tradisi-tradisi itu sangatlah mencerminkan kota Gresik baik secara simbolis “Gresik berhias Iman” maupun secara teroroial “kota pesisir” tradisi itu sangat tampak saat menjelang dua pertiga perjalanan bulan Ramadhan,misalnya kegiatan keagamaan “itikaf “di masjid yang masi sangat membudaya serta beberapa pesta rakyat antara lain seperti perayaan malam dua lima (dsb.malem selawe) dan pasar Bandeng.
Cari Yang Lain :
09 September 2010
07 September 2010
Teori Kontrak Sosial (Hobbes Locke dan Rosseau)
Pengantar
Ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di mana sumber kewenangan politik.
Ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di mana sumber kewenangan politik.
Teori alamiah menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Selain negara, dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa. Di dalam keluarga, manusia mengakutalisasikan diri di bidang fisik, karena keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di dalam desa, manusia mengaktualisasi diri di bidang sosial, karena desa menyediakan pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat.
Label:
Dasar-Dasar Hukum,
hobbes,
Hukum,
locke,
Materi,
rosseau,
teory kontrak sosial
01 September 2010
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
24 August 2010
Teory Hukum Murni
Oleh : Rudini T.H Silaban
copas dari : (kompas)
copas dari : (kompas)
Fokus utama teori hukum murni, menurut Hans Kelsen, bukanlah salinan ide transendental yang sedikit banyak tidak sempurna. Teori hukum murni ini tidak berusaha memandang hukum sebagai anak cucu keadilan, sebagai anak dari orang tua yang suci. Teori hukum tampaknya memegang teguh suatu perbedaan yang tegas antara hukum empirik dan keadilan transendental dengan meniadakan keadilan transendental dari perhatian spesifiknya. Teori ini tidak melihat manifestasi dari suatu otorita gaib di dalam hukum, melainkan meninjau suatu teknik sosial spesifik yang didasarkan pada pengalaman manusia; teori hukum murni menolak untuk dijadikan ilmu metafisika hukum. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan esensial antara ilmu hukum analitik dan teori hukum murni. Adapun letak perbedaannyam, kedua bidang itu berbeda karena teori hukum murni berusaha untuk melanjutkan metode hukum analitik dengan lebih konsisten dari yang diupayakan Austin dan para pengikutnya.
18 June 2010
Hak dan Kewajiban Hukum
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.
Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Label:
Dasar-Dasar Hukum,
Hak,
Hak dan kewajiban hukum,
Hukum,
kewajiban,
Materi
Subscribe to:
Posts (Atom)

