Cari Yang Lain :

Showing posts with label Kodifikasi hukum. Show all posts
Showing posts with label Kodifikasi hukum. Show all posts

01 September 2010

Kodifikasi Hukum

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

-

Related Posts with Thumbnails