Cari Yang Lain :

01 March 2014

Mengenang Kembali Lahirnya Gerakan Non Blok

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Sumber gambar, www.indhie.com
Sumber gambar, www.indhie.com

Kunjungan Guruh Soekarnoputra, putra bungsu mantan Presiden Soekarno, ke Museum Josip Broz Tito, mantan Presiden Yugoslavia di Beograd, Serbia, Rabu (26/2/2014) mengingatkan kita pada bagaimana perjuangan Indonesia dan Yugoslavia serta negara berkembang lainya pada tahun 1979 untuk membentuk sebuah gerakan penting guna menciptakan dunia yang lebih beradab, Gerakan itu poluer dengan sebutan gerakan Non Blok.

Gerakan Non-Blok (GNB) yang dalam bahasa Inggris disebut Non-Aligned Movement/NAM) lahir dari deklarasi Havana opleh negara-negara berkembang pada tahun 1979, Deklarasi itu GNB menyatakan sebagai organisasi Internasional yang tidak berpihak kepada blok-blok dari kekuatan besar manapun. selain itu gerakan ini juga konsen pada perjuangan dalam menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, apartheid.

01 November 2013

(video) Anonymous : Singapore Dalam Serangan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Singapore kini digemparkan oleh serangan Cyber. Beberapa website pemerintah berhasil diretes oleh kelompok yang menamakan diri Anonymous, peretesan itu ditegarai karena pemerintah Singapore dianggap begitu membatasi warganya terhadap akses media sosial, Sehingga  keadaan seperti itu  menuntut gerakan Anonymous untuk mewarning pemerintahan Singapore. Bagi seorang  yang suka  dan mengikuti perkembangan kegiatan Hacking (carking) maka nama Anonymous bukan lah nama baru di dunia peretesan, sebab pada perjalanannya Anonymous diduga kuat telah sukses meretes berbagai website penting di dunia, bahkan mengkalim telah mengalahkan FBI dan NSA (bisa dilihat di Video di artikel paling bawah). Namun siapakah sebenarnya Anonymous?

04 October 2013

Surat Dakwaan ( syarat dan bentuk )

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.       Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2.      Berisi identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.

Perihal Gugagatan Dalam Hukum Perdata

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
GUGATAN

A. Umum
Gugatan dalam hukum perdata terdiri dari Gugatan Permohonan (voluntair) dan Gugatan Kontentiosa. Gugatan permohonan menurut Mahkamah Agung adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Ciri-ciri dari suatu permohonan sebagai berikut:
1.      masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only).
2.      permohonan tidak menyangkut sengketa dengan pihak lain;
3.      tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan (ex-parte).
Sedangkan Gugatan Kontentiosa adalah gugatan perdata yang mengandung permasalahan dengan orang lain yang mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk diperiksa dan diputus.
Gugatan Kontentiosa kita temukan dalam,  pertama di Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR dengan menyebut istilah ”Gugatan Perdata dan Gugatan”; kedua di Pasal 1 RV menyebut Gugatan Kontentiosa dengan istilah ”Gugatan” yang berbunyi ”tiap-tiap proses perkara perdata....,dimulai dengan suatu pemberitahuan gugatan....”. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, Gugatan Kontentiosa adalah adalah tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. Mahkamah Agung menyebut Gugatan Kontentiosa dalam putusannya yang berbunyi ”selama proses perkara belum diperiksa di persidangan, penggugat berhak mencabut gugatan dengan persetujuan tergugat”.

Tentang Surat Kuasa

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
A. Surat Kuasa Secara Umum
Surat kuasa diatur dalam buku III KUH Perdata, HIR dan RBG sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan yang diwakilkan kepada seorang advokat atau penasihat hukum. Dalam KUH Perdata surat kuasa diatur dalam Pasal 1792. Menurut R. Subekti, ”pemberian surat kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.  

-

Related Posts with Thumbnails