Cari Yang Lain :

06 May 2011

Syarat Gugatan PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------





Pasal 53 ayat 2 UU PTUN menyebutkan ada tiga alasan menggugat suatu KTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara
1.       KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
  1. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat formil/ procedural.
  2. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat Materiil / Subtansial
  3. KTUN tersebut dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Usaha Negra yang tidak berwenang
2.       Badan atau pejabat tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut ( KTUN yang dikeluarkan bertentangan dengan asas-asas umum  pemerintahan yang baik
3.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.


Dan yang tidak termasuk sebagai suatu KTUN yang dapat digugat menurut Pasal 2 menurut Undang-Undang No 9 tahun 2004 adalah :
1.       Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2.       Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3.       Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4.       Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5.       Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.       Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
7.       Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum


Syarat  gugatan
·    Syarat Formal
    Pasal 56 (1) UU no 5 tahun 1986 Jo uu no 9 tahun 2004 menentukan bahwa suatu gugatan harus memuat     
 
a.        Identitas Penggugat
1).     Nama lengkap Penggugat
2).     Kewarganegaraan Penggugat
3).     Tempat Tinggal penggugat
4).     Pekerjaaan penggugat

b.       Identitas Tergugat
1).     Nama., Jabatan, Misalnya : Kepal Dinas…, Bupati…., Gubenur…., Menteri…, Camat…, Lurah….dan sebgainya
2).     Tempat kedudukan tergugat

c.        Tenggang waktu mengajukan gugatan
      Gugatan terhadap suatu Keputusan/Penetapan tertulis atau yang disamakan dengan itu, hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak keputusan itu:
1.       Setelah diterima atau dikeluarkan SK.
2.       Setelah 4 bulan dilakukan permintaan dikeluarkan SK.
3.       Setelah banding administratif.
      Sehubungan dengan masalah tenggang waktu mengajukan gugatan ini, juga agar diperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, yakni dalam hal Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewajibannya, maka setelah lewat jangka waktu yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara. Peghitungan tenggang waktu daluwarsa mengajukan gugatan dalam hal demikian, adalah sejak lewat waktu yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara. Perhitungan tenggang waktu daluwarsa mengajukan gugatan dalam hal demikian, adalah sejak lewat waktu yang diatur dalam perundang-undangan tersebut. Atau kalau tidak ada ketentuan tenggang waktu, maka setelah lewat waktu tiga bulan.

d.       Diberi Tanggal
      Suatu gugatan biasanya diberi tanggal, hal ini berkaitan dengan tenggang waktu untuk mengajukan gugatan. Dari tanggal surat gugatan akan diketahui apakah gugatan sudah daluwarsa, maka hendaknya ada uraian dalam gugatan tentang kapan keputusan yang digugat itu disampaikan atau diketahui oleh Penggugat ini untuk menghilangkan daluwarsa, akan tetapi hal itu harus dibuktikan kemudian dalam acara pembuktian Demikian juga gugatan yang premature (belum saatnya diajukan gugatan) akan diketahui dari tanggal gugatan itu.

e.        Ditandatangani
      Suatu surat gugatan haruslah ditanda tangani oleh Penggugat atau oleh kuasanya yang sah untuk itu. Surat gugatan tidak perlu diberi materai, karena biaya materai tersebut telah dihitung dalam biaya perkara (SEMA No. 2 Tahun 1991).

·   Syarat Material/Substansial:
Syarat material (substansial) suatu gugatan Tata Usaha Negara, meliputi :
1.       Obyek Gugàtan
Dasar gugatannya: Keputusan TUN berupa
-    Penetapan tertulis Pejabat TUN (menyangkut formalnya dalam pembuktian sèhingga memo/nota dapat memenuhi syarat tertulis, asalkan jelas Pejabat yang mengeluarkan, isinya kepada siapa ditujukan.
-    Berisikan tindakan hukum TUN (Mengeluarkan keputusan/Beschikking yang bersifat Konkret (nyata tidak abstrak,misalnya keputusan pengosongan rumab,ijin usaha atau pemecatan pegawai). Individual (yang dituju perorangan. kalaupun umum maka nama-nama disebutkan). Final (sudah definitive sehingga menimbulkan akibat hukum, kalau masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain belum menunjukkan hak dan kuwajiban).
-    Objek gugatan harus disebutkan secara jelas di dalam surat gugatan. Misalnya dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 01/G/l 994/PTUN-MDN, tanggal 14 November 1994, objek gugatanya adalah Sertifikat Tanali Hak Guna Bangunan (HGB) No. 22 tertanggal 7 Januari 1982 atas nama M.KADIRAN.
2.       Posita.Gugatan
Posita atau dasar-dasar gugatan, benisikan dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan. yang diuraikan secara ringkas dan sederhana. Posita ini, meliputi :

ØFakta Hukum Fakta Hukum berisi fakta-fakta secara kronologis tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun dengan objek.gugatan. Dalam fakta hukum ini juga harus diuraikan kapan keputusan yang menjadi obyek gugatan dikeluarkan, atau diberitahukan kepada penggugat atau kapan mulai merasa kepentingan terganggu karena adanya keputusan tersebut
ØKualifikasi Perbuatan Tergugat, Dalam gugatan harus diuraikan secara ringkas dan tegas serta jelas tentang kualifikasi kesalahan dari tergugat. Sebagaiman dimaksud dalam pasal 53 (2) UU no 5 tahun 1986 Jo II No 9 tahun 2004 misalkan dalam perkara tata usaha Negara no 01/G/1994/ PTUN –MDN merumuskan kualifikasi perbuatan / kesalahan tergugat, sebagai berikut:
Bahwa Perbuatan tergugatr menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 22 tahun 1982 atas nama rektor universitas Grahandika sedangkan tanah tersebut selama ini dikuassi oleh penggugat.tanpa adanya ganguan dari pihak manapun adalah jelas sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang sewenag-wenang yang sangat merugikan penggugat

ØUraikan Kerugian Penggugat
   Seandainya akibat perbuatan tergugat menerbitkan keputusan yang disengketakan itu telah menimbulkan kerugian bagi penggugat, maka hal itu dapat digugat dalam Gugatan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1991 ganti rugi itu maksimum sebesar Rp. 15.000.000,-. (Lima Belas Juta Rupiah), oleh karenanya diuraikan secara rinci tentang kerugian yang timbul tersebut.

Ø  Petitum
   Adalah kesimpulan gugatan yang berisikan hal-hal yang dituntut oleh penggugat untuk diputuskan oleh hakim. Petitum itu umumnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
-          Mengabulkan/ menerima gugatan Penggugat seluruhnya
-  Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang sewenwg-wenang atau pernbutan yang bertentangan dengan Undang- Undang
-          Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No…. Tanggal …… yang dikeluarkan oleh tergugat:
-          Menghukun tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp……………. Kepada Penggugat (Jika ada)
-          Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini untuk semua tingkatan

Petitum (apa yang menjadi tuntutan/ yang diminta)
Ada 3 (tiga) alternatif:
1.       Pembatalan atau menyatakan tidak sah SK yang dikeluarkan Tergugat.
2.       Ganti rugi
3.       Rehabilitasi
4.       Bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan SK

Dalam hal ada gugatan privisi maka hal tersebut harus diuraikan  terlebih dahulu setelah identitas para pihak dan objek gugatan diuraikan. Gugaatn provisi itu dapat menyangkut tindakan tertentu yaitu: menunda pelaksanaan keputusan Usaha Negara yang disengketakan sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atau untuk megizinkan penggugat berperkara secara prodeo atau Cuma-Cuma.atau mungkin juga untuk meminta suatu perkara diperiksa dengan acara cepat, Untuk itu harus dikemukakan alasan-alasanya dalam gugatan provisi tersebut.

2 comments:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete
  2. Artikel yang bagus dan bermanfaat. Terima kasih pencerahannha.

    ReplyDelete

-

Related Posts with Thumbnails