Cari Yang Lain :

16 May 2011

Pendaftaran Milan Junior Camp Sezione Malang

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Pendaftaran Indonesian All Star team Challenge - Milan Junior Camp Bali, Indonesia wilayah Malang Raya telah dibuka mulai tanggal 14 Mei 2011 sampai 26 Mei 2011.
-
-

(Paradoks) VIDIEO Calon Pemimpin Terfavorit Indonesia !

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Pernahkah Teman-Teman  Memilih Pemimpin Hanya Karena Keren,Gagah,Cool atau Mungkin Hanya karena bekas Tetangga anda...? Jika "IYA", Mungkin Teman-Teman bisa melihat Film Paradoks singkat "Vote" dibawah ini :(dan temukan jawabannya)



06 May 2011

(Jenis,Isi dan Syarat) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

--> PUTUSAN

Vonis adalah putusan Pengadilan sebagai akhir dari suatu Pengadilan. Putusan ditetapkan berdasarkan basil musyawarah Majelis Hakim.
a. Jenis-jenis Putusan:

1.       Putusan Akhir
2.       Putusan Sela (Interlocutoir Vonis)
- Putusan Provisi
- Putusan Insidentil.

Pembuktian dan Konklusi Dalam PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

--> Pembuktian

Pembuktian sangat penting artinya dalam perkara TUN, karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan bergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut didepan pengadilan. Untuk itu hakim harus menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar atau tidak ? Dalam praktek tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, seperti terhadap dalil-dalil yang telah diakui atau tidak disangkal oleh Tergugat serta hal-hal yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoir feiten). Pasal 100 UU.No, 5 Tahun 1986  UU No.9/ 2004 menentukan, bahwa alat-alat bukti dalam Perkara Tata Usaha Negara terdiri dari :

  1. Surat ( - Akta Autentik.- Akta di bawah tangan.-Surat Lain.)
  1. Keterangan Ahli.
  2. Keterangan Saksi.
  3. Pengakuan Para Pihak.
  4. Pengetahuan Hakim.

Replik Dan Duplik Dalam PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

 --> Replik

Atas jawaban Tergugat, selanjutnya kepada Penggugat diberikan kesempatan untuk membantah, menguatkan alasan-alasan gugatan yang diajukan (Pasal 75 (1) UU. No. 51/1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat niengemukakan sumber-sumber kepustaaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sébagainya.
Perananan Yurisprodensi sangat penting dalam Replik, mengingat kedudukannya sebagai salah sam sumber hukum.
Dalam rnenyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatanya.


--> . Duplik

Jawaban Tergugat Dalam PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------



Pasal 74 UU.No.5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 juga memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan berikut memberikan penjelasan tetang jawabannya tersebut,
Suatu jawaban biasanya berisi 2 (dua) haI, yaitu:
a. Tentang  Eksepsi.
Eksepsi adalah tangkisan hal-hal di luar pokok perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi dalam perkara Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 77 UU No. 5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 terdiri dari:

1.       Eksepsi Absolut
-          Kompetensi Absolut.
Yakni eksepsi tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan berjalan. Bahwa meskipun tidak diajukan, Pengadilan wajib untuk memeriksanya dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
-          Kompetensi Relatif
Eksepsi diajukan sekelum disampaikan jawaban atas pokok perkara. Eksepsi ini .harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa. Jadi untuk itu pengadilan terlebih dahulu harus menetapkan putusan sela.

Daluwarsa Dalam Gugatan PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------



Tenggang  waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU. 5/1986 Jo UU No 9 Tahun 2004,  yakni : 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak :
  1. Keputusan itu dibuat atau diumumkan
  2. Keputusan itu dikirim kepada Penggugat
  3. Ditolaknya pemberian keputusan yang diminta
  4. Diketahuinya keputusan itu oleh penggugat.

Syarat Gugatan PTUN

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------





Pasal 53 ayat 2 UU PTUN menyebutkan ada tiga alasan menggugat suatu KTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara
1.       KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
  1. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat formil/ procedural.
  2. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat Materiil / Subtansial
  3. KTUN tersebut dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Usaha Negra yang tidak berwenang
2.       Badan atau pejabat tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut ( KTUN yang dikeluarkan bertentangan dengan asas-asas umum  pemerintahan yang baik
3.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (PTUN)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Penyelesaian Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:

I.    Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1.       Keberatan, yaitu Prosedur( upaya administrasi) yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu.
2.       Banding Administratif, yaitu Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan oleh atasan dari Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu. atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan yang tersebut.

05 May 2011

Ketika Iblis Bertobat!

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Manusia benar-benar bingung tak karuan ketika membaca kabar dari selebaran yang turun dari langit,enta  dari siapa dan dari mana selebaran itu datang?  mereka semakin melotot, terkejut  dan tak yakin dengan isi selebaran itu  yang ternyata  berisi surat penyataan tobat IBLIS, benar-benar diluar dugaannya.! masi menurut kabar yang sama dari selebaran tersebut  katanya Iblis udah lelah untuk mengoda  manusia , ada pun isi suratnya sebagai berikut :
-
-”"
-
-
Dear Manusia di manapun anda berada.
Dengan Hormat,

(Vidieo) Ketika Manusia Harus Bersyukur !

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Kita harus bersyukur karena dilahirkan dengan Sempurna,  bisa Senyum di saat ufuk Fajar mulai terbit ,Merinti di kala Terik membakar tubuh dan Lelap di saat malam meski tanpa Bulan, Selama Nafas Masi dapat Dirasakan Maka Pantang Mengibarkan Bendera Putih. (stidaknya itu pesan yang ingin disampaikan dalam Vidieo ini)

Semoga Vidieo Perjuangan Hidup dibawah Ini dapat Menginspirasi Kita.!

03 May 2011

Kisah "Sehat Itu Mahal Apalagi Sakit"

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

Dalam penulisan sebelumnya pernah dibahas mengenai masalah klasik mahalnya pengobatan  di Indonesia yang Sangat berdampak fatal pada pasien,Penulisan itu diberi Judul "Sehat Itu Mahal Apalagi Sakit", Dalam penulisannya tulisan tersebut disajikan dengan gaya Fiksi Argumentasi ,Lah  dalam Penulisan ini dikhususkan menceritakan kembali Fiksi dari judul itu.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Di  Rumah Sakit kecil di desa Lebak jajar  kota Purwodadi,terjadilah perbincangan antara seorang dokter (jhon) dan seorang Buruh  tani yang anaknya terkena musibah kecelakaan cukup Serius, Singkatnya :

02 May 2011

( Foto) USAMA Tewas Itu Palsu.!??

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


Bukan bermaksud untuk Tidak percaya pada berita bahwa Usama bin Laden Tewas pada serangan tim Khusus AS "Navy SEAL" ,  tapi hanya saja saya Ragu terhadap foto yang dipublikasikan sebagai Usama Bin Laden yang tewas ,coba kita lihat dan amati Bersama  foto di bawah ini:
Apa yang Jangal.....?

13043411581305098115

01 May 2011

Kebenaran Informasi Tentang Libya Tak Akan Tayang di TV Anda!

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------



Ada yang menarik saat saya mulai membaca salah satu judul dari website (lihat websitenya dibawah) yang katanya milik orang Libya “Kebenaran di Libya tak akan tayang di TV” , sepintas judul tersebut membuat Penasaran ! apa kebenaran di Libya yang tidak ditayangkan di TV ya? Benar!  seperti yang sudah saya duga bahwa penulis itu ingin mengungkapkan bahwa informasi yang sering muncul di TV pada media Mainstream  tentang Libya tidak sepenuhnya benar bahkan terkesan ada upaya  Cuci otak guna pembunuhan karakter,Siapa yang dibunuh karakternya..? dalam kasus ini tentu Kolonel Khadafi sebagai korbannya.! Dan  judul itu yang saya pakai sebagai titele sekarang ini untuk mewakili  review website tersebut.

-

Related Posts with Thumbnails