Cari Yang Lain :

12 December 2010

PUTUSAN (Hukum Acara Perdata)

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------

A. Pengertian
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, majelis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat yang dibarengi dengan replik dari penggugat maupun duplik dari tergugat dan dilanjutkan dengan proses tahapan pembuktian dan konklusi (Vide Pasal 121 HIR, Pasal 113 dan Pasal 115 Rv).

B. Asas Putusan
Asas sebuah putusan pengadilan harus memenuhi hal-hal sebagi berikut (Vide Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG dan UU No. 4 Tahun 2004):

1.      Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
Menurut asas ini, putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd). Alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan bertitik tolak dari ketentuan (Vide Pasal 25 UU No. 4 Tahun 2004 dan Pasal 178 ayat (1) HIR):
  1. pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan;
  2. hukum kebiasaan;
  3. yurisprudensi;
  4. doktrin hukum.
2.      Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
Asas ini digariskan dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBG dan Pasal 50 Rv. Menurut ketentuan ini, putusan yang dijatuhkan pengadilan harus secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap gugatan yang diajukan. Hakim tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan selebihnya.
3.      Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
Asas ini digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (3) RBG dan Pasal 50 Rv. Menurut ketentuan ini, putusan yang dijatuhkan pengadilan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan (ultra petitum partium). Hakim yang memutus melebihi tuntutan merupakan tindakan melampaui batas kewenangan (beyond the powers of this authority), sehingga putusannya cacat hukum.  
Larangan hakim menjatuhkan putusan melampaui batas wewenangnya ditegaskan juga dalam Putusan MA No. 1001 K/Sip/1972. Dalam putusan mengatakan bahwa hakim dilarang mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi dari apa yang diminta. 
4.      Diucapkan di Sidang Terbuka Untuk Umum
Menurut Pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004, semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tujuan dari ketentuan ini untuk menghindari putusan pengadilan yang anfair trial. Selain itu, menurut SEMA No. 04 Tahun 1974, pemeriksaan dan pengucapan putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila dilakukan dalam sidang pengadilan.

C. Formulasi Putusan
Formulasi putusan adalah susunan dan sistematika yang harus dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. Secara garis besar formulasi putusan diatur dalam Pasal 184 ayat (1) HIR, Pasal 195 RBG dan UU No. 4 Tahun 2004, yang apabila tidak memenuhi syarat, maka putusan tidak sah dan harus dibatalkan (Vide Putusan MA No. 312 K/Sip/1974).
Sistematika isi putusan sebagai berikut:
1.      Memuat Secara Ringkas dan Jelas Pokok Perkara, Jawaban, Pertimbangan dan Amar Putusan
Terdiri dari, pertama dalil gugatan yang apabila tidak dicamtumkan maka putusan batal demi hukum,  sebagaimana diatur dalam Putusan MA No. 312 K/Sip/1974 dan No. 177 K/Sip/1976, kedua jawaban tergugat (Vide Putusan MA No. 312 K/Sip/1974 dan No. 177 K/Sip/1976), ketiga uraian singkat ringkasan dan lingkup pembuktian, keempat  pertimbangan hukum yang berisi tentang analisis, argumentasi, pendapat atau kesimpulan hukum hakim yang memeriksa perkara berkaitan dengan alat bukti apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan dalil gugatan dan/atau bantahan yang terbukti. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini termasuk putusan yang tidak cukup pertimbangan (niet voldoende gemotiveerd) yang harus dibatalkan (Vide Putusan MA No. 4434 K/Sip/1986 dan No. 672 K/Sip/1972), kelima ketentuan perundang-undangan. keenam amar putusan, yang meliputi gugatan mengandung cacat formil, gugatan tidak terbukti, gugat konvensi tidak terbukti, eksepsi tidak berdasar dan rekonvensi tidak terbukti, konvensi tidak terbukti, eksepsi tidak berdasar, rekonvensi terbukti, konvensi terbukti, eksepsi tidak berdasar; rekonvensi tidak terbukti, dan lain-lain. Ketujuh amar putusan mesti dirinci, kedelapan amar putusan mesti menyatakan menolak selebihnya.     
2.      Mancantumkan Biaya Perkara
Suatu putusan harus mencamtumkan biaya perkara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 ayat (1) HIR, dan Pasal 187 ayat (1) RBG. Sedangkan komponen biaya perkara dijelaskan dalam Pasal 181-182 HIR, dan Pasal 192 s/d 194 RBG. Prinsip dari pembebanan biaya perkara adalah dibebankan pada pihak yang kalah dan/atau secara berimbang, apabila kemenangan tidak mutlak, misalnya gugatan hanya dikabulkan sebagian atau gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Pembenan biaya perkara juga meliputi biaya putusan sela, putusan verstek dan pembebanan biaya tambahan panggilan.
Komponen biaya perkara adalah sebagai berikut:
  1. Biaya kantor panitera dan materai;
  2. Biaya alat-alat bukti;
  3. Biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan lain menurut hukum;
  4. Biaya melaksanakan eksekusi putusan.  

D. Jenis Putusan
Dalam hukum acara perdata putusan ditinjau dari aspek kehadiran para pihak terdiri atas:
1.      putusan gugatan gugur, yakni penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, yang tidak dapat dilakukan upaya hukum artinya final dan mengikat atau final and binding   (Vide Pasal 124 HIR dan Pasal 77 Rv);
2.      Putusan Verstek, yaitu apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut. Dalam putusan verstek tergugat dianggap secara murni dan bulat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 174 HIR dan Pasal 1925 KUH Perdata;
3.      Putusan Contradictrir, yaitu para pihak datang dalam pembacaan putusan atau salah satu pihak hadir pada saat pembacaan putusan.       
4.      Putusan Sela, yaitu putusan sementara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir (Vide Pasal 185 ayat (1) HIR dan Pasal 48 Rv);
5.      Putusan Akhir (Eind Vonnis), yaitu putusan yang diambil setelah melalui pemeriksaan pokok perkara. Putusan akhir dapat berupa, pertama putusan tidak dapat diterima yakni menyangkut error in persona, surat kuasa, yuridiksi absolut dan relatif, obscuur libel, gugatan prematur, gugatan kadaluwarsa. Kedua menolak gugatan penggugat. Ketiga mengabulkan gugatan penggugat.


7 comments:

  1. Namun kini ada yang lucu, ada putusan cerai yang mengabulkan dalam diktum sesuatu yang tidak diminta yakni memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada KUA terkait...,pihak penggugat cuma minta diceraikan dan tidak minta itu.... lucu dipaksakan juga.

    ReplyDelete
    Replies
    1. haha...! mungkin itu wujud kreatifitas peradilan di Indonesia :D

      Delete
  2. Pengadilan Negeri Dumai,dalam perkara perdata.Gugatan tidak dapat di buktikan,dengan putusan kebohongan Kuasa hukum dan Majelis hakim,MEMUTUS DAN MENGESAHKAN AMAR PUTUSAN YANG MELEBIHI AMAR GUGATAN.Bagaimana dengan perbuatan putusan tersebut yang akhirnya dapat mengambil hak orang lain secara paksa dan mengesekusi bangunan orang lain...????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara normatif Hakim Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan, Asas ini digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (3) RBG dan Pasal 50 Rv. Menurut ketentuan ini, putusan yang dijatuhkan pengadilan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan (ultra petitum partium). Hakim yang memutus melebihi tuntutan merupakan tindakan melampaui batas kewenangan (beyond the powers of this authority), sehingga putusannya cacat hukum.
      Larangan hakim menjatuhkan putusan melampaui batas wewenangnya ditegaskan juga dalam Putusan MA No. 1001 K/Sip/1972. Dalam putusan mengatakan bahwa hakim dilarang mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi dari apa yang diminta. hal itu ditekankan pada permasalahan Perdata.
      -
      Sehingga apabila ada putusan perdata yang melebihi/kurang dari gugatan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari penguggat melakukan/tergugat maka seperti biasa dapat dilakukan upaya hukum lebih tinggi yaitu Banding.

      Delete
  3. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,yang terdiri dari 4 orang pihak penggugat,yang lahir dari perikatan jual beli tanah(perikatan 1,antara A dengan F,perikatan 2,antara B dengan F,perikatan 3,antara C dengan F,perikatan 4,antara D dengan F.).ABCD secara bersama sama akan membeli sebidang tanah yang akan di jual si F(obyek dalam sengketa) pada tahun 2001.sengketa sebelumnya antara G pihak yang menduduki obyek sejak tahun 1984 dengan orang tua si F.
    Orang tua F kalah dalam perkara pada tahun 2007.di tanah berdiri 2 Ruko milik MR.dengan surat SKGR,PBB dan IMB.
    Pada tahun 2010 perikatan 1,2,3,4 atas nama ABCD secara bersama sama menggugat melaui kuasa hukum,Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,terhadap MR,tergugat -1, si F tergugat -2, X tergugat -3, X tergugat -4, X tergugat 5,dan orang tua F turut tergugat.

    Dari contoh para pihak di atas,bagaimana menentukan para penggugat merasa telah di rugikan dengan adanya pelanggaran hukum yang di lakukan para tergugat,sementara pihak yang termasuk dalam perikatan hanya si F tergugat-2.

    Putusan gugatan perbuatan melawan hukum di putus mengesahkan perikatan 1,2,3,4 sebagai bukti hak,ABCD atas obyek gugatan.
    Tergugat -1 menolak gugatan dan menyerahkan bukti SKGR dengan nama MR dan bukti pembayaran PBB dan IMB..Majelis hakim menyatakan tidak sah bukti yang di sampaikan dalam bunyi putusan.
    si F tergugat -2 tidak pernah hadir di persidangan sejak awal,dinyatakan dalam putusan si F secara diam diam telah mensetujui putusan,
    Tergugat -3,4,5 mengajukan bukti yang sama dengan para penggugat,yaitu perikatan 1,2,3,4 dan bukti tambahan sama persis dengan bukti para penggugat.
    Akhirnya para penggugat dengan tergugat -2,-3,-4,5 menjadi satu kelompok,yang mengakibatkan MR tergugat -1 tidak berkutik.
    Bagaimana caranya menentukan putusan terhadap contoh perkara di atas.

    ReplyDelete
  4. Dalam menjatuhkan putusan verstek ada bberapa syarat yg harus di penuhi salahnsatunya adalah ketidak hadiran tergugat meski telah di panggil dgn sah dan patut,dan petitum tidak melawan hak. Pertanyaanya apa maksd dari petitum tidak melawan hak? Apakah harus di buktikan dulu bahwa petitum tersebut tidak melawan hak?

    ReplyDelete
  5. Apabila ada sebuah putusan yg tidak sesuai dengan berita acara, mungkinkah putusan tersebut menjadi batal?

    ReplyDelete

-

Related Posts with Thumbnails