Cari Yang Lain :

29 October 2010

Sehat itu Mahal,Apalagi Sakit

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


---------------------------------------------------------------------------------------------
Di depan rumah Sakit kecil,terjailah perbincangan antara seorang dokter (jhon) dan seorang Buruh  tani yang anaknya terkena musibah kecelakaan cukup berat,Singkatnya :

dr.john : “anak bapak membutuhkan Darah sekitar lima belas kantong,harus  di penuhi,segera…! Sekarang!, sebab klo telat takutnya terjdi hal-hal yang tak di Inginkan,namun sejujurnya itu memerlukan cukup biaya.!”

pak asink  : “Beres pak, saya mau meluncur ke PMI,Sekarang,Tenang pak,berapa pun akan saya bayar kok

-------------------------------------------------------------------------------------------

jika dilihat dari ilustrasi  percakapan  diatas tampak terlihat  bahwa pak Asinkseperti  seorang yang mampu secara finansal sehingga dia siap membayar berapapun untuk kepentingan kesehatan anaknya yang sedang  menjalani perawatan karena kecelakaan tersebut,jika benar demikian permasalahan tak lama akan segera teratasi..!  Namun, Benarkah pak asink sanggup atau mampu secara finansial membayar biaya perwawatan itu menginggat dia hanya seorang  buruh tani yang umumnya pendapatannya tentu tak begitu besar??,Entahlah….!! satu hal yang pasti  bahwa pak asink ingin berupaya menyelamatkan anaknya. Tapi  tahukah pak Asink kalo biaya rumah sakit di negara tercinta Indonesia ini sangatlah mahal dan tidak berpihak pada rakyat,(khususnya rakyat kecil)..!!

07 October 2010

Kritik terhadap Peradilan

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------
Berbagai usaha dan pemikiran yang bertujuan mendesain peradilan agar lebih efektif dan efisien telah dikemukakan,tetapi sampai sekarang belum membuahkan hasil yang menderu. Semua kritik itu bernada tidak puas atas kinerja dan keberadaan pengadilan.dapat dikemukakan beberapa kritik tajam yang dialamatkn kepada pengadilan terutama setelah era 1980,antara lain . 




A. Lambatnya Penyelesaian Sengketa

Penyakit kronis yang dideritadan menjangkit semua badan peradilandalam segala tingakat peradilan diseluruh dunia :

- Penyelesaian yang lambat,buang-buang waktu (waste of Time)

- Hal itu terjadi akibat dari sistem periksaannya :

o Sangat Formalitas (very formalistic)

o Sangat teknis (very technical)

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

------------------- SHARE --------------------
-------------------------------------------------


1.       Hakim bersifat menungggu

Azas ini mengandung arti, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkpentingan. Jadi apakah ada perkara atau tuntutan hak akan diajukan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim (Wo kein klager ist, ist kein richter, nemo judex sine actor).  Jadi, yang mengajukan tuntutan hak adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanyaDasarnya adalah HIR pasal 118 dan R.Bg pasal  142.
HIR pasal 118

-

Related Posts with Thumbnails